Hukum Melubangi Daun Telinga atau Hidung
Yang benar dalam masalah ini, kata asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, tidak apa-apa melubangi daun telinga anak perempuan, karena hal ini dalam rangka berhias dengan sesuatu yang mubah.
Telah datang berita yang pasti tentang para wanita dari kalangan sahabat yang mengenakan anting-anting di telinga mereka. Perbuatan melubangi telinga ini, meski ada unsur menyakiti, namun sifatnya ringan. Apabila seorang anak dilubangi telinganya sejak kecil, akan sembuh dengan segera.
Adapun melubangi ujung hidung, saya tidak ingat ada ucapan ulama tentang masalah ini. Akan tetapi, perbuatan seperti ini ada unsur mencacati dan memperburuk hidung dalam pandangan kami. Bisa jadi, selain kami tidak memandang demikian.
Apabila memang wanita tersebut berada di negeri yang terbiasa meletakkan perhiasan pada hidung, tidak apa-apa ia melubangi ujung hidungnya untuk menggantungkan perhiasan padanya.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/137)
Sumber : Asy Syariah Edisi 007, Niswah
14 November 2011
http://asysyariah.com/hukum-melubangi-daun-telinga-atau-hidung/
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi