Karamah

 Karamah


(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Sua’idi)

Karamah adalah sesuatu yang keluar dari adat kebiasaan, tidak diiringi dengan pengakuan kenabian, dan juga bukan muqaddimah kenabian. Di mana Allah munculkan pada diri seorang hamba yang memiliki kebaikan, selalu mengikuti ajaran Nabi, berakidah serta beramal secara benar, baik orang tersebut mengetahui atau-pun tidak. (Lawa-mi’ Al-Anwar Al-Bahiyyah, 2/392)

Keterangan

Keluar dari adat kebiasaan: menyelisihi yang biasa terjadi dan biasa dialami manusia.

Tidak diiringi dengan pengakuan kenabian: ini untuk membedakan antara Karamah dan Mukjizat.

Bukan muqaddimah kenabian: yakni bukan hal-hal luar biasa yang terjadi menjelang diutusnya seorang Nabi.

Pada seorang hamba…: ini untuk membedakan antara karamah dengan sihir, sulap dan yang sejenisnya, yang muncul pada orang-orang yang menyeleweng karena kerjasama dengan setan. Ini disebut sebagian ulama dengan Ahwal Syaithaniyyah.

Orang itu tahu atau tidak: menun-jukkan bahwa Karamah ini terkadang disadari oleh yang mendapatkannya dan terkadang tidak. Dan ini menunjukkan bahwa Karamah bukan sesuatu yang direkayasa atau diupayakan. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan dalam bukunya Fathul Majid mengatakan: Karamah adalah sesuatu yang datang dari Allah yang dengannya Ia muliakan wali-wali-Nya, tanpa kesengajaan dari mereka, tanpa unsur tantangan, serta tanpa kemampuan dan pengetahuan dari mereka. (Bab Al-Istighatsah, hal.198, tahqiq Al-Furayyan)

Tujuan Karamah

Bertujuan sebagai bantuan, dukung-an, dan pertolongan kepada hamba tersebut, atau untuk mengokohkannya dalam keimanan.

Dalam perkara apa Karamah?

Karamah bisa terjadi dalam urusan agama atau duniawi, Ibnu Taimiyyah mengatakan: Di antara prinsip Ahlus Sunnah adalah mempercayai adanya Karamah para wali dan hal-hal luar biasa yang Allah munculkan pada mereka berupa beraneka ragam ilmu, Mukasyafah/ kemampuan memandang, dan berbagai kemampuan serta pengaruh lainnya. (Al-’Aqidah Al-Wasithiyyah syarah Al-Harras, hal. 119)

Contoh dalam hal ilmu dan pengetahuan seperti yang saat itu terjadi pada Abu Bakr. Di mana Allah memperlihatkan apa yang ada dalam kandungan istrinya bahwa bayinya tersebut adalah wanita.

Contoh Mukasyafah/ kemampuan memandang seperti yang terjadi pada ‘Umar. Di mana ketika itu dalam khutbah Jumatnya di Madinah, ia dapat melihat pasukan perangnya yang dikirim ke Iraq dan saat itu terdesak oleh musuh. Kemudian Umar mengatakan: “Wahai pasukan, ke gunung, ke gunung!” Dan pasukan itupun mendengar ucapan ‘Umar kemudian ke gunung maka akhirnya selamat.

Contoh kemampuan dan pengaruh, yaitu yang terjadi pada Maryam. Di mana hanya dengan menggoyang batang pohon korma, buah korma pun berjatuhan. Padahal secara akal dan kewajaran, tidak mungkin karena kuatnya pohon dan lemahnya wanita yang tengah hamil tua. Juga ada di antara anak buah Nabi Sulaiman yang dapat memindahkan sebuah singgasana ratu dalam waktu kurang dari sekejap mata. (Syarh Al-Wasithiyyah, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 631-632)

Faedah penting: Bahwa tidak mungkin Karamah seorang wali mencapai seperti mukjizat Nabi. (Ibnu Taimiyyah, Kitabun Nubuwwat dinukil dari Muqad-dimah kitab Syarh Ushul I’tiqad, 9/16)


Sumber : Asy Syariah Edisi 021
16 November 2011
http://asysyariah.com/karamah/

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi