Lewat di Depan Makmum

Lewat di Depan Makmum

Ada dua pendapat ahlul ilmu tentang hal ini.
Pendapat pertama: tidak boleh lewat di depan orang shalat, berdalilkan keumuman hadits Rasulullah yang disampaikan sahabat beliau, Abu Juhaim ibnul Harits sebagaimana yang telah lalu. Mereka mengatakan hadits ini hukumnya bersifat umum sehingga makmum pun termasuk di dalamnya. Mereka beralasan bahwa lewat di depan imam dan orang yang shalat sendiri akan menyibukkan dan mengganggu shalat mereka. Demikian pula yang terjadi pada makmum. Namun terkadang bila sering orang lewat di hadapannya, si makmum akan merasa terpisah dari imamnya.

Pendapat kedua: tidak apa-apa lewat di depan makmum, berdalilkan perbuatan Ibnu Abbas yang pernah lewat bersama keledai betinanya di hadapan sebagian makmum yang sedang shalat bershaf di belakang Rasulullah, tanpa ada seorang pun yang mengingkari perbuatannya. Dengan begitu hadits ini merupakan pengkhususan hadits yang umum:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَا ذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui besarnya dosa yang ditanggungnya, niscaya ia akan memilih berhenti selama 40, itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang shalat.”

Yang benar, orang yang lewat di hadapan makmum tersebut tidaklah berdosa. Namun bila ia mendapatkan jalan lain untuk lewat maka itu lebih utama, karena jelas lewatnya orang ini akan mengganggu orang yang sedang shalat, sementara menjaga diri agar tidak sampai mengganggu orang lain adalah perkara yang dituntut. Sebagaimana kita tidak suka terganggu oleh orang lain dalam shalat yang kita tegakkan, maka sepantasnya kita juga tidak mengganggu yang lainnya, berdasarkan sabda Rasulullah:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) [Asy-Syarhul Mumti’, 1/730]
Al-Imam Ibnu Abdil Barr menyatakan, hadits ini khusus untuk imam dan orang yang shalat sendiri. Adapun makmum, maka tidaklah bermudarat baginya orang yang lewat di hadapannya. Sebagaimana orang yang lewat di belakang sutrah tidak bermudarat bagi imam dan orang yang shalat sendirian, karena sutrah imam merupakan sutrah bagi makmum yang shalat di belakangnya. (Al-Istidzkar, 6/162)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim)

dinukil dari http://asysyariah.com/sutrah-dalam-shalat-bagian-3/
pada 17.11.2011

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi