Mandi Janabah

Mandi Janabah

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)

Bolehkah seseorang yang tengah junub membaca Al Qur’an, masuk masjid, dan berdzikir? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini bisa jadi sering muncul di tengah masyarakat kita. Lalu apa jawabnya? Simak kajian berikut!

Dalam edisi yang lalu telah kita ketahui bahwa di antara hal-hal yang mewajibkan mandi adalah keluar mani, baik karena jima’ atau selainnya (ihtilam), dalam keadaan jaga ataupun tidur, dan bertemunya khitan seorang lelaki dan khitan seorang wanita, baik keluar mani (inzal) ataupun tidak. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas permasalahan yang berkaitan dengan janabah ataupun junub.

Junub secara bahasa merupakan lawan dari qurb dan qarabah yang bermakna dekat, sehingga junub artinya jauh. Istilah junub secara syar’i, diberikan kepada orang yang mengeluarkan mani atau orang yang telah melakukan jima’. Orang yang demikian dikatakan junub dikarenakan menjauhi dan meninggalkan apa yang dilarang pelaksanaannya oleh syariat dalam keadaan junub tersebut. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 16/47)

Dalam pembicaraan tentang janabah dan seorang yang junub, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Perkara yang Tidak Dibolehkan bagi Seorang yang Junub

1.    Shalat

Haram bagi seorang yang junub untuk melakukan shalat, baik shalat wajib ataukah shalat sunnah/ nafilah. Karena thaharah merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan orang yang junub tidak dalam keadaan suci. Oleh karena itu, Allah I memerintahkan orang yang junub untuk bersuci dalam firman-Nya:

“Jika kalian junub maka bersucilah.” (Al-Maidah: 6)

Rasulullah r juga telah bersabda:

“Tidak diterima shalat tanpa bersuci.”1

Demikian ijma’ ahlul ilmi. Al-Imam Ibnul Qaththan t berkata: “Ahlul ilmi tidak berbeda pendapat tentang tidak sahnya shalat seseorang yang junub, sampai ia bersuci.” (Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’, 1/97)

2.    Thawaf di Baitullah

Orang yang sedang junub tidak boleh melakukan thawaf di Baitullah, baik thawaf yang wajib atau nafilah. Karena thawaf itu semakna dengan shalat, sebagaimana sabda Rasulullah r:

“Thawaf di Baitullah itu shalat maka hendaklah kalian mempersedikit berbicara saat thawaf.”2

Dalam riwayat At-Tirmidzi:

“Thawaf di sekitar Baitullah itu seperti shalat, hanya saja kalian dibolehkan berbicara saat thawaf. Siapa yang berbicara saat thawaf, maka janganlah ia berbicara kecuali kebaikan.”3

Sehingga bila ada seseorang thawaf dalam keadaan junub, thawafnya tersebut tidaklah sah. Demikian pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Adapun menurut madzhab Hanafiyyah, thawafnya tersebut sah namun ia wajib menyembelih badanah (unta atau sapi), karena thaharah dalam thawaf menurut mereka bukanlah syarat tapi hanyalah kewajiban. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 16/52, Al-Majmu’ 2/178, Adz-Dzakhirah, karya Al-Imam Al-Qarafi 3/339, Jami’ Fiqhil Imam Ibni Qayyim Al-Jauziyyah 1/303)

3.    Berdiam di masjid

Ulama terbagi dalam tiga pendapat tentang hukum orang yang junub masuk ke dalam masjid:

1. Melarang sama sekali, walau hanya sekedar lewat. Demikian pendapat Al-Imam Malik, Abu Hanifah dan pengikutnya (Al-Mudawwanah Al-Kubra 1/137, Adz Dzakhirah 1/314, Nailul Authar 1/321). Namun, wallahu a’lam, kami tidak mengetahui adanya dalil yang melarang secara mutlak bagi orang junub untuk masuk ke dalam masjid walau hanya sekedar lewat, kecuali hadits:

“Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan tidak pula bagi orang yang junub.”4

Dan hadits ini didhaifkan oleh sekelompok ulama, di antaranya Al-Imam Al-Baihaqi, Ibnu Hazm dan Abdul Haq Al-Asybili. Bahkan Ibnu Hazm berkata: “Hadits ini batil.” (Irwa`ul Ghalil 1/162)

2. Melarang, namun dibolehkan bila hanya sekedar lewat, tidak berdiam di dalam masjid. Demikian pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ahlul ilmi, baik ia punya kebutuhan untuk lewat atau tidak. Sedangkan Al-Imam Ahmad mensyaratkan boleh lewat bila ada kebutuhan. Kebolehan lewat ini dinukilkan pula dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnul Musayyib, Ibnu Jubair dan Al-Hasan. (Al-Umm, kitab Ath-Thaharah, bab Mamarril Junub wal Musyrik ‘alal Ardhi wa Masyihima ‘alaihima, Al-Majmu’ 2/178,184, Al-Mughni pasal Hukmi Labtsil Junub wal Haidh fil Masjid, Ar-Raudhul Murbi’ 1/60, Asy-Syarhul Mumti’ 1/227, Nailul Authar 1/320)

3. Membolehkan secara mutlak, lewat ataupun berdiam di masjid. Demikian pendapat Dawud Azh-Zhahiri, Ahmad, Al-Muzani dan Asy-Syaikh Al-Albani dari kalangan mutaakhirin. (Syarhus Sunnah 2/46, Subulus Salam 1/142, Nailul Authar 1/322, Tamamul Minnah hal. 119)

Perbedaan pendapat antara pendapat yang kedua dengan pendapat yang ketiga disebabkan perbedaan dalam memahami ayat Allah:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati/ mengerjakan shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (dan jangan pula) orang yang junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kalian mandi.” (An-Nisa`: 43)

Mereka yang berpendapat bolehnya orang junub masuk masjid bila hanya sekedar lewat (seperti pendapatnya Al-Imam Asy-Syafi’i dan yang lainnya) memahami bahwa kata ash-shalah yang tersebut di dalam ayat (jangan kalian mendekati ash-shalah) adalah majaz (bukan makna yang sebenarnya). Sehingga di sana ada kata yang mahdzuf muqaddar (dihapus/dihilangkan yang kata tersebut bisa ditaqdirkan/ diperkirakan), yaitu (tempat shalat) sehingga yang dimaksud dalam ayat ini adalah (jangan kalian mendekati tempat shalat). Namun bila orang yang junub sekedar lewat di tempat shalat tersebut/ masjid, maka diperkenankan karena adanya pengecualian dalam ayat: (kecuali hanya sekedar lewat). Dan pendapat inilah yang kami pilih, wal ‘ilmu ‘indallah.

Adapun mereka yang membolehkan secara mutlak seperti pendapat madzhab Zhahiriyyah, memahami ayat tersebut sesuai dengan hakikatnya, tidak ada yang majaz dan tidak ada yang mahdzuf. Sehingga ayat maknanya adalah (jangan kalian mengerjakan shalat). Adapun yang dikecualikan dalam pelarangan adalah musafir yang tidak mendapatkan air sementara ia sedang junub, maka dibolehkan baginya menger-jakan shalat walaupun ia belum mandi janabah (karena tidak ada air) dengan bertayammum. (Al-Umm, kitab Ath-Thaharah, bab Mamarril Junub wal Musyrik ‘alal Ardhi wa Masyihima ‘alaihima, Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an 4/99-102, An-Nukat wal ‘Uyun Tafsir Al-Mawardi 1/489-490, Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim 2/224-226, Fathul Qadir 1/625-627)

Faidah

Adapun bila orang yang junub itu telah berwudhu maka dibolehkan baginya berdiam di masjid. ‘Atha` berkata: “Aku melihat orang-orang dari kalangan shahabat Rasulullah duduk di masjid dalam keadaan mereka junub. (Hal itu mereka lakukan) bila mereka telah berwudhu seperti wudhu untuk shalat.” Karena wudhu yang dilakukan akan meringankan janabah. Demikian pendapat dalam madzhab Al-Imam Ahmad dan selainnya. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 1/26, Jami’ Fiqhil Imam Ibni Qayyim Al-Jauziyyah 1/230, Al-Mughni fashl Idza Tawadha`a Junub falahu Al-Lubts fil Masjid, Nailul Authar 1/322)

Perkara yang Dibolehkan bagi Seorang yang Junub


1.    Berdzikir pada Allah

Boleh bagi orang yang junub untuk berdzikir kepada Allah, karena Ummul Mukminin ‘Aisyah mengatakan:

“Adalah Nabi berdzikir kepada Allah pada setiap keadaannya.”5

Al-Imam An-Nawawi berkata: “Hadits ini merupakan dasar dibolehkannya berdzikir kepada Allah dengan bertasbih, bertahlil, bertakbir, bertahmid dan semisalnya dzikir-dzikir. Hal ini boleh menurut kesepakatan kaum muslimin.” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/290)

Dalam Al-Majmu’ (2/189), beliau juga menyatakan adanya kesepakatan kaum muslimin tentang bolehnya orang junub dan haid untuk bertasbih, bertahlil, bertakbir, bertahmid, bershalawat atas Rasulullah r dan mengucapkan dzikir-dzikir yang lainnya selain Al-Qur`an6.

Rasulullah telah menuntunkan:
“Siapa yang terbangun di waktu malam lalu berucap: Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nyalah kerajaan dan hanya milik-Nya lah segala pujian dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah, Maha Suci Allah, tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Kemudian ia berkata: Ya Allah, ampunilah aku. Atau ia berdoa, niscaya akan dikabulkan doanya tersebut. Bila ia berwudhu dan shalat niscaya diterima shalatnya.”7

Dari tuntunan Rasulullah ini, kita pahami bahwa bila seseorang hendak berdzikir kepada Allah tidaklah disya-ratkan harus berwudhu terlebih dahulu. Dan tidaklah disyaratkan ia harus suci dari hadats kecil ataupun hadats besar, karena orang yang tidur kemudian terbangun bisa jadi ia dalam keadaan junub karena sebelum tidur ia jima’ dengan istrinya atau ia telah ihtilam.

2.    Berjalan di jalan umum dan berjabat tangan

Tidak mengapa bagi orang junub untuk keluar dari rumahnya, berjalan di jalan umum, duduk bersama orang-orang dan berbincang-bincang dengan mereka, sebagaimana yang pernah terjadi pada Abu Hurairah. Ia keluar dari rumahnya dalam keadaan junub dan berjalan bersama Rasulullah di jalanan. Abu Hurairah berkata:

“Rasulullah bertemu denganku ketika aku dalam keadaan junub. Beliau memegang tanganku, akupun berjalan bersama beliau sampai beliau duduk. Setelah itu aku menyelinap dengan sembunyi-sembunyi dan pulang ke rumah, lalu aku mandi, kemudian datang lagi menemui beliau yang ketika itu sedang duduk. Beliau bertanya: “Dari mana engkau tadi, wahai Aba Hirr (yakni Abu Hurairah)?” Aku menceritakan apa yang kualami. Beliau bersabda: “Subhanallah, wahai Aba Hirr!! Sungguh mukmin itu tidaklah najis.”8

Demikian halnya Hudzaifah memiliki kisah yang hampir sama dengan Abu Hurairah. Nabi berjumpa dengannya, kemudian beliau mengulurkan tangan beliau kepadanya (mengajak berjabat tangan, –pent.). Hudzaifah berkata: “Aku sedang junub.” Beliau menjawab:

“Sungguh seorang muslim itu tidaklah najis.”9

3.    Mengakhirkan mandi janabah

Boleh bagi orang yang junub mengakhirkan mandinya (Nailul Authar 1/305). Hal ini karena adanya riwayat Ghudhaif ibnul Harits, ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Aisyah : “Apakah engkau melihat Rasulullah mandi janabah di awal atau di akhir malam?” Aisyah menjawab: “Terkadang beliau mandi di awal malam dan terkadang beliau mandi di akhir malam.” Ghudhaif berkata: “Allahu Akbar! Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan kelapangan dalam perkara ini.”10

Ketika men-syarah (menerangkan) hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan di atas, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani berkata: “Hadits ini menunjukkan bolehnya meng-akhirkan mandi dari awal waktu diwajib-kannya mandi tersebut.” (Fathul Bari 1/507)

4.    Membaca Al-Qur`an
Ahlul ilmi berselisih pendapat tentang boleh tidaknya seorang yang junub membaca Al-Qur`an. Mayoritas ulama dari empat madzhab (jumhur ulama) berpen-dapat tidak boleh. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Umar ibnul Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib dan selain keduanya. Diriwayatkan pula pendapat ini dari Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, An-Nakha’i dan selain mereka. Al-Imam Malik berpendapat, wanita haid boleh membaca Al-Qur`an sesuai keingin-annya, dan orang yang junub dibolehkan membaca dua ayat dan semisalnya. Sementara Abu Hanifah berpandangan hanya dibolehkan bila membacanya tidak sempurna satu ayat.[11] (Al-Muhalla, 1/95, Al-Majmu’ 2/182, Al-Mughni kitab Ath-Thaharah Fashl Yuhramu ‘alal Junub Qira‘ah Ayah, Nailul Authar 1/317, Fatwa Lajnah Ad-Da‘imah 4/106-108, Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz 10/208-211)
Adapun mereka yang melarang sama sekali bagi orang junub untuk membaca Al-Qur`an berdalil dengan hadits ‘Ali, ia berkata:
“Rasulullah n keluar dari WC, lalu beliau membaca Al-Qur`an dan makan bersama kami. Dan tidak ada sesuatu yang menghalangi beliau dari Al-Qur`an kecuali janabah.”12
Namun hadits ini dhaif (lemah). Al-Imam Asy-Syaukani menyatakan hadits ini diperbincangkan keshahihannya (mutakal-lam fihi), dan juga dari sisi marfu’ atau mauquf-nya (Nailul Authar 1/317). Asy-Syaikh Al-Albani t mendhaifkannya dalam Dha’if Kutubus Sunan dan Irwa`ul Ghalil no. 485.
Mereka yang melarang juga berdalil dengan hadits:
“Orang yang haid dan junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur`an.”13


1 HR. Muslim no. 534
2 HR. An-Nasa`i no. 2922. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa‘i dan Shahihul Jami‘ no. 3954-3956
3 Riwayat At-Tirmidzi no. 960. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Irwa‘ul Ghalil no. 1102
4 HR. Abu Dawud no. 232. Didhaifkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwa‘ul Ghalil no. 124, Dha’if Al-Jami‘ush Shaghir no. 6117 dan Dha’if Sunan Abi Dawud.
5 HR. Al-Bukhari secara mu’allaq dalam kitab Al-Adzan, bab Hal Yatatabba’ul Muadzdzin Fahu Hahuna wa Hahuna dan Muslim no. 824.
6 Karena masalah boleh tidaknya membaca Al-Qur`an bagi wanita haid dan orang yang junub diperselisihkan oleh ahlul ilmi.
7 HR. Al-Bukhari no. 1154.
8 HR. Al-Bukhari no. 285 dan Muslim no. 822.
9 HR. Abu Dawud no. 230. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud
10 HR. Abu Dawud no. 226. Dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/542.
11. Al-Imam Ibnu Hazm menyatakan bahwa semua pendapat ini salah, karena tidak didukung oleh dalil dari Al-Qur`an, tidak pula dari As-Sunnah baik yang shahih ataupun dhaif, tidak ada pula ijma’, ataupun ucapan shahabat ataupun dari qiyas. Karena sebagian ataupun satu ayat adalah bagian dari Al-Qur`an juga tanpa diragukan, lalu mengapa ada pembedaan satu ayat boleh sedangkan lebih dari satu ayat tidak boleh? Demikian pula pembedaan yang mereka lakukan antara wanita haid dengan orang junub. Wanita haid boleh membaca Al-Qur`an dengan alasan masa haid itu panjang. Perkara ini mustahil karena bila baca Al-Qur`an itu haram bagi wanita haid maka tidak dibolehkan baginya membacanya sepanjang masa haidnya. Sedangkan bila baca Al-Qur`an halal baginya maka tidak ada maknanya berhujjah dengan panjangnya masa haid. (Al-Muhalla 1/95)
12 HR. An-Nasa`i no. 260, Abu Dawud no. 229 dan yang lainnya.
13 HR. At-Tirmidzi no. 131 dan Ibnu Majah no. 595, 596.
14 HR. Abu Dawud no. 17. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani, Ash-Shahihah no. 834
15 Telah disebutkan haditsnya secara lengkap.
16 HR. Al-Atsram dan Ad-Daraquthni secara muttashil, dan Al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa` secara mursal. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 122.
17 HR. Al-Bukhari no. 2990 dan Muslim no. 4816.
18 HR. Al-Bukhari no. 290 dan Muslim no. 702
19 HR. Muslim no. 689.
20 HR. Muslim no. 705.
21 Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 263





Sumber : Asy Syariah Edisi 020 dan 021
16 November 2011
dari http://asysyariah.com/mandi-janabah/ dan http://asysyariah.com/janabah-bagian-2/

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi