Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah pada Sepuluh Hari Pertama pada Bulan Ramadhan

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah pada sepuluh hari pertama pada bulan Ramadhan?


Beliau rahimahullah menjawab,

Kata Zakat Fitrah berasal dari kata al-fithr (berbuka), karena dari al-fitr inilah sebab dinamakan Zakat Fitrah. Apabila berbuka dari Ramadhan merupakan sebab dari ini, maka zakat ini terkait dengannya dan tidak boleh mendahuluinya (dari berbuka-masuk Syawal-red). Oleh sebab itu, waktu yang paling utama dalam mengeluarkannya adalah pada hari ‘Ied sebelum shalat (‘Ied).

Akan tetapi, diperbolehkan untuk mendahului (dalam mengeluarkannya) sehari atau dua hari sebelum ‘Ied karena memberi keleluasaan bagi yang memberi dan yang mengambil. Adapun yang zakat dilakukan sebelum hari-hari tersebut, menurut pendapat yang kuat dari para ulama adalah tidak boleh.

Berkaitan dengan hal ini ada dua bagian waktu:
  1. Waktu yang diperbolehkan yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied
  2. Waktu yang utama: pada hari ‘ied sebelum shalat
Adapun mengakhirkannya hingga usai melaksanakan shalat, maka hal ini haram (terlarang) dan tidak sah sebagai zakat fitrah. Ini berdasarkan hadits ‘Abdullah Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

وَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Barang siapa menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu termasuk dari sedekah.”

Kecuali apabila orang tersebut tidak mengetahui (kapan) hari ‘Ied. Misalnya dia berada di padang pasir dan tidak mengetahui kecuali dalam keadaan terlambat atau yang semisal hal itu; maka tidak mengapa baginya untuk menunaikannya setelah shalat ‘Ied, dan itu mencukupi sebagai zakat fitrah.


Sumber : Asy Syariah Edisi 010, Seputar Hukum Islam
14 November 2011
dari http://asysyariah.com/seputar-zakat-fitrah/

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi