Shalat Berjamaah Berbeda Tempat
Kami (kaum wanita) tinggal bersebelahan dengan masjid, sehingga kami bisa mendengar adzan, iqamah, dan bacaan imam. Apakah kami boleh mengikuti shalat bersama imam sementara kami tetap berada di rumah? Jazakumullah khairan.
(Hamba Allah di Jateng)
Jawab:
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya dengan pertanyaan yang semakna, menjawab, “Tidak dibolehkan mengikuti imam di masjid dengan cara demikian kecuali bila ia melihat imam atau sebagian makmum. Jika ia tidak dapat melihat mereka semuanya maka yang kuat dari pendapat ahli ilmu adalah tidak boleh mengikuti imam dalam shalatnya. Wallahu a’lam.”
(Fatawa al-Mar’ah, 2/35—36, sebagaimana dinukil dalam al-Qaulul Mubin fi Ma‘rifati Ma Yuhammimul Mushallin, hlm. 567—568)
Sumber : Asy Syariah Edisi 002, Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah
11 November 2011
http://asysyariah.com/shalat-berjamaah-berbeda-tempat/
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi