Sihir di Sekitar Kita

 Sihir di Sekitar Kita

Sihir berkedok ‘pengobatan spiritual’, ‘transfer bioenergi’, ‘penggalian jatidiri’, ‘ruwat’, ‘ilmu khodam’, ‘daya laduni’, dan sejenisnya, kian menjamur di negeri ini. Sebutan untuk sang pakar pun kian ‘ilmiah’, bukan lagi dukun/orang pintar, tetapi juga supranaturalis, ahli metafisika dan geopati, paranormal, penghusada, dan sebagainya. Bahkan tak sedikit yang menyandang gelar doktor walau cuma honoris causa—itu pun diduga palsu. Meski tak semua bentuk pengobatan alternatif yang ada menggunakan klenik mistis, tetapi kehati-hatian tetap harus kita kedepankan.

Sihir dan sejenisnya dari lingkup ilmu-ilmu hitam makin populer saja belakangan ini. Para ‘pakar’ berikut iklan ‘pengobatan’-nya hampir tak pernah absen mengisi halaman media. Merekalah yang disebut dan diagung-agungkan sebagai ‘penguasa alam’, seakan-akan hanya merekalah yang mengetahui dan menguasai rahasia kehidupan.

Eksistensi mereka kian diperkuat dengan dongeng-dongeng takhayul khas nenek moyang, utamanya yang berkaitan dengan kerajaan-kerajaan nusantara di masa lampau. Jadilah semua itu sebagai sebuah ajaran dan aliran tersendiri yang dibahasakan sebagai bagian dari agama.

Ironinya, sebagian masyarakat muslim kian terbentuk akal dan pikirannya dengan semua itu. Lahirlah kemudian keyakinan yang berasal dari akal yang jumud yang tergantung dan menggantungkan segala-galanya kepada orang-orang ‘sakti’ itu.

Bahagia atau sengsara, senang-susah, sehat-sakit, berhasil atau gagal, maju atau mundur, seolah-olah ditentukan oleh mereka. Umat pun mulai lupa akan kekuasaan dan ketentuan Allah subhanahu wa ta’ala.


Definisi Sihir

Secara etimologis atau bahasa, sihir diartikan sebagai sesuatu yang halus dan tersembunyi sebabnya (Mukhtar ash-Shihah, hlm. 208 dan al-Qamus, hlm. 519). Oleh karena itu, waktu sahur di malam hari disebut dengan sahur karena aktivitas-aktivitas yang dilakukan pada waktu itu tersembunyi.

Adapun secara terminologis (istilah), terjadi perbedaan pendapat di antara ulama dalam mengungkapkan dan mendefinisikan sihir. Di antara mereka ada yang mendefinisikan sihir sebagai jimat-jimat, jampi-jampi, dan buhul-buhul yang berpengaruh pada hati dan badan, yang mengakibatkan sakit, mati, terpisahkannya antara suami dan istri atas izin Allah subhanahu wa ta’ala. Di antara mereka adalah asy-Syaikh Muhammad bin Abdul ‘Aziz Sulaiman al-Qar’awi dalam kitab al-Jadid fi Syarah Kitabut Tauhid (hlm. 153), asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin di dalam kitab al-Qaulul Mufid (2/5), dan asy-Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan dalam kitab at-Tauhid.

Asy-Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan, “Perlu diketahui, sihir tidak akan bisa didefinisikan dengan definisi yang menyeluruh dan lengkap karena terkandung banyak permasalahan. Dari sinilah berbeda ungkapan para ulama dalam mendefinisikan dan perselisihan yang jelas.” (Adhwa-ul Bayan, 4/444)

Namun dari kedua tinjauan ini, sangat jelas bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh dalam kehidupan manusia. Sihir merupakan bentuk perbuatan tersembunyi yang akan memberi pengaruh terhadap badan, pikiran, dan hati seseorang dengan bantuan ‘makhluk halus’ baik melalui jampi-jampi, ikatan-ikatan buhul yang berakibat merusak badan, pikiran, dan hati seseorang.


Hakikat Sihir

Adalah akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah bahwa sihir itu hakiki dan mempunyai pengaruh pada seseorang yang disihir. Keyakinan ini dibangun di atas dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَٱتَّبَعُواْ مَا تَتۡلُواْ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلۡكِ سُلَيۡمَٰنَۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ
“Dan mereka mengikuti apa-apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu yang mengerjakan sihir). Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir), dan mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (al-Baqarah: 102)

قَالُوٓاْ إِنۡ هَٰذَٰنِ لَسَٰحِرَٰنِ يُرِيدَانِ أَن يُخۡرِجَاكُم مِّنۡ أَرۡضِكُم بِسِحۡرِهِمَا وَيَذۡهَبَا بِطَرِيقَتِكُمُ ٱلۡمُثۡلَىٰ ٦٣ فَأَجۡمِعُواْ كَيۡدَكُمۡ ثُمَّ ٱئۡتُواْ صَفّٗاۚ وَقَدۡ أَفۡلَحَ ٱلۡيَوۡمَ مَنِ ٱسۡتَعۡلَىٰ ٦٤ قَالُواْ يَٰمُوسَىٰٓ إِمَّآ أَن تُلۡقِيَ وَإِمَّآ أَن نَّكُونَ أَوَّلَ مَنۡ أَلۡقَىٰ ٦٥ قَالَ بَلۡ أَلۡقُواْۖ فَإِذَا حِبَالُهُمۡ وَعِصِيُّهُمۡ يُخَيَّلُ إِلَيۡهِ مِن سِحۡرِهِمۡ أَنَّهَا تَسۡعَىٰ ٦٦  فَأَوۡجَسَ فِي نَفۡسِهِۦ خِيفَةٗ مُّوسَىٰ ٦٧ قُلۡنَا لَا تَخَفۡ إِنَّكَ أَنتَ ٱلۡأَعۡلَىٰ ٦٨ وَأَلۡقِ مَا فِي يَمِينِكَ تَلۡقَفۡ مَا صَنَعُوٓاْۖ إِنَّمَا صَنَعُواْ كَيۡدُ سَٰحِرٖۖ وَلَا يُفۡلِحُ ٱلسَّاحِرُ حَيۡثُ أَتَىٰ ٦٩
Mereka berkata, “Sesungguhnya dua orang ini (Musa dan Harun) adalah benar-benar ahli sihir yang hendak mengusir kalian dari negeri kalian dengan sihirnya, serta hendak melenyapkan kedudukan kalian yang utama. Maka himpunkanlah segala daya (sihir) kalian kemudian datanglah dengan berbaris dan sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang menang pada hari ini.”

Setelah mereka berkumpul, mereka berkata, “Hai Musa, (pilihlah) apakah kamu yang melempar dahulu atau kamilah yang mula-mula melemparkan?”

Musa berkata, “Silakan kalian melemparkan.”

Maka tiba-tiba tali dan tongkat mereka terbayang kepada Musa seakan-akan dia merayap dengan cepat lantaran sihir mereka. Musa pun merasa takut dalam hatinya.

Kami (Allah) berkata, “Janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang). Lemparkanlah apa yang ada di tangan kananmu, niscaya dia akan menelan apa yang mereka perbuat. Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka) dan tidak akan menang tukang sihir itu dari mana pun dia datang.” (Thaha: 63—69)
قَالَ أَلۡقُواْۖ فَلَمَّآ أَلۡقَوۡاْ سَحَرُوٓاْ أَعۡيُنَ ٱلنَّاسِ وَٱسۡتَرۡهَبُوهُمۡ وَجَآءُو بِسِحۡرٍ عَظِيمٖ ١١٦
“Maka tatkala melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut serta mereka mendatangkan sihir yang besar.” (al- A’raf: 116)

Masih banyak ayat lain yang menjelaskan hakikat sihir tersebut. Adapun dalil dari as-Sunnah adalah sebagai berikut. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jauhilah tujuh perkara yang akan membinasakan.”

Para sahabat bertanya, “Apa itu?”

Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah subhanahu wa ta’ala, sihir, membunuh jiwa tanpa alasan yang haq, makan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh orang-orang yang beriman yang menjaga diri dari maksiat.” (HR . al-Bukhari dan Muslim)

Masih banyak dalil lain yang menunjukkan bahwa sihir itu hakiki dan mempunyai pengaruh. Asy-Syaikh Hafidz bin Ahmad al-Hakamirahimahullah mengatakan, “Sihir adalah sesuatu yang benar-benar ada dan pengaruhnya tidak terlepas dari takdir Allah subhanahu wa ta’alasebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنۡ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ

‘Mereka belajar dari keduanya perkara yang akan merusak hubungan suami istri dan mereka tidak akan bisa berbuat mudarat kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah (al-Baqarah: 102).

Dan pengaruhnya ada sebagaimana dalam hadits-hadits yang sahih’.” (A’lamus Sunnah al-Mansyurah hlm. 153)

Musthafa Abu Nashr asy-Syabli dalam ta’liqnya terhadap kitab di atas mengatakan, “Pengaruh sihir itu ada. Tidak ada yang mengingkari kecuali orang yang sombong atau mengingkari apa yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sebagai sebaik-baik manusia dan sayyid anak Adam pernah terkena sihir seorang Yahudi dari bani Zuraiq yang bernama Labid bin al-A’sham dan beliau terus dalam sihir tersebut selama enam bulan.”

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (10/226) mengatakan, “Al-Maziri berkata bahwa sebagian ahli bid’ah mengingkari sihir yang menimpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Mereka menyangka bahwa hal ini akan menjatuhkan kedudukan nubuwwah dan akan memberi keraguan. Mereka berkata, ‘Siapa saja yang berkata demikian maka itu adalah pengakuan batil’.”

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan mengatakan, “Dinamakan sihir karena terjadi dengan perkara yang sangat tersembunyi yang tidak akan bisa dilihat oleh mata. Yaitu berbentuk jimat-jimat, jampi-jampi, mantra-mantra, atau melalui asap-asap. Sihir memiliki hakikat dan di antaranya berpengaruh terhadap hati dan badan sehingga bisa menyebabkan sakit, terbunuh, dan memisahkan antara suami istri.” (at-Tauhid, hlm. 21)

Abu Muhammad al-Maqdisi rahimahullah di dalam kitab al-Kafi (3/164) mengatakan, “Sihir adalah jimat-jimat, jampi-jampi, dan ikatan-ikatan buhul yang berpengaruh pada hati dan badan yang akhirnya menyebabkan sakit dan mati, serta akan memisahkan suami istri. Allahsubhanahu wa ta’ala berfirman,
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ

‘Lalu mereka belajar dari keduanya (Harut dan Marut) sesuatu yang akan bisa memisahkan antara seorang suami dengan istrinya.’ (al-Baqarah: 102)

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman,
          وَمِن شَرِّ ٱلنَّفَّٰثَٰتِ فِي ٱلۡعُقَدِ ٤
‘Dan kejahatan wanita-wanita yang meniupkan buhul-buhul.’ (al-Falaq: 4)

Yaitu tukang-tukang sihir dari kaum wanita yang mereka mengikat buhul-buhul dalam sihirnya lalu menjampinya. Jika sihir itu hakikatnya tidak ada, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala tidak menyuruh untuk berlindung darinya.”


Hukum Mempelajari Sihir

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mempelajari sihir ini.

Pendapat pertama. Al-Imam Malik rahimahullah berkata bahwa belajar sihir atau mengajarkannya menyebabkan pelakunya kafir meskipun dia tidak menggunakannya. Karena, pada sihir terdapat unsur pengagungan terhadap setan dan mengaitkan semua kejadian yang ada di alam ini kepada mereka. Tidak akan dikatakan oleh orang yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir bahwa mereka tidak kafir.

Pernyataan ini juga diucapkan oleh al-Imam Ahmad rahimahullah dalam riwayat darinya yang lebih masyhur, dinukil dari sahabat ‘Ali radhiallahu ‘anhu dan dikuatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni.

Pendapat kedua adalah pendapat al-Hanafiyyah. Mereka merinci hal yang demikian. Apabila mempelajari sihir untuk melindungi dirinya, maka dia tidak kafir. Bila dia mempelajarinya dengan keyakinan bahwa hal tersebut dibolehkan atau akan memberi manfaat baginya, maka ini adalah kufur. Yang berpendapat demikian juga adalah asy-Syafi’i dan mayoritas pengikut beliau, serta dikuatkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, al-Qurafi, dan asy-Syinqithi. (al-Fath, 10/224 dan Adhwa-ul Bayan, 4/44)

Pendapat ketiga. Belajar sihir tidak kafir. Ini merupakan salah satu pendapat al-Imam Ahmad rahimahullah yang tidak kuat, dan dicela pendapat ini oleh Ibnu Hazm rahimahullah. (Fathul Bari, 10/224, Adhwa-ul Bayan, 4/44, Tafsir Ibnu Katsir, 1/128, Tafsir al-Qurthubi, 2/43, Fathul Qadir, 1/151, dan Tafsir as-Sa’di, hlm. 42)

Ash-Shan’ani rahimahullah dalam kitab Tath-hir al-I’tiqad (hlm. 44) mengatakan, “Belajar ilmu sihir bukan perkara yang sulit, bahkan pintunya yang paling besar adalah kufur kepada Allah subhanahu wa ta’ala serta menghinakan apaapa yang diagungkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala seperti meletakkan mushaf di WC, dan sebagainya.”

Pendapat yang terkuat adalah sebagaimana yang akan dijelaskan pada pembahasan berikut.

Sihir dalam Pandangan Agama

Ibnu ‘Allan rahimahullah dalam kitab Dalilul Falihin (8/284) mengatakan, “Sihir adalah hal-hal di luar kebiasaan yang terjadi melalui ucapan dan perbuatan, memungkinkan untuk dilawan dengan yang sepertinya. Sihir itu adalah haram termasuk dari dosa besar.”

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَقَدۡ عَلِمُواْ لَمَنِ ٱشۡتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنۡ خَلَٰقٖۚ

“Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah keuntungan baginya di akhirat.” (al-Baqarah: 102)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh rahimahullahmengatakan, “Ayat ini menunjukkan atas haramnya sihir dan juga haram dalam agama seluruh para rasul sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلَا يُفۡلِحُ ٱلسَّاحِرُ حَيۡثُ أَتَىٰ ٦٩

‘Dan tidak akan beruntung tukang sihir dari mana saja dia datang.’(Thaha: 69).

Pengikut al-Imam Ahmad rahimahullah telah menjelaskan tentang kafirnya belajar sihir dan mengajarkannya.” (Fathul Majid, hlm. 336)

Asy-Syaikh Shalih Fauzan dalam ta’liq beliau terhadap kitab al-‘Aqidah ath-Thahawiyyah mengatakan, “Sihir adalah satu bentuk perbuatan setan dan termasuk dari kekufuran kepada Allah subhanahu wa ta’ala, maka janganlah kamu tertipu dengan mereka.”

Ibnu Abil ‘Izzi dalam Syarah al-‘Aqidah ath-Thahawiyyah (hlm. 505) mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa jika sihir itu dalam bentuk meminta kepada bintang yang tujuh atau selainnya, mengajak berbicara atau sujud kepadanya, dan mendekatkan diri kepadanya baik dengan bentuk pakaian, atau cincin, asap-asap, sesajen, atau yang sejenisnya, maka ini termasuk jenis kekufuran dan pintu kesyirikan yang paling besar. Oleh karena itu wajib ditutup.”

As-Sa’di rahimahullah dalam Tafsir beliau (hlm. 44) mengatakan, “Jangan kamu belajar sihir karena yang demikian itu termasuk dari kekufuran.”

Semua ucapan para ulama tersebut terambil dari dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah sebagaimana dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنۡ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٞ فَلَا تَكۡفُرۡۖ

Tidaklah keduanya mengajarkan sesuatu kepada seorang pun melainkan keduanya mengatakan, “Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, maka janganlah kamu kafir.” (al-Baqarah: 102)

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah mengatakan, “Dari sini sangat jelas bahwa seseorang tidak mungkin mempelajari sihir melainkan dia harus kafir. Bila dia telah kafir, maka dia akan mempelajarinya. Berdasarkan ayat ini maka tukang sihir hukumnya adalah kafir.”

Adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitab beliau al-Kabair (hlm. 21—22) mengatakan, “Tukang sihir harus dikafirkan berdasarkan firman Allahsubhanahu wa ta’ala,
وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ

‘Akan tetapi setan-setan yang kafir dan mengajarkan manusia sihir.’

Setan tidak memiliki tujuan dalam mengajarkan manusia ilmu sihir melainkan agar Allah subhanahu wa ta’ala disekutukan. Kamu melihat kebanyakan orang sesat karena mempelajari ilmu sihir tersebut dan mereka menyangka hanya sebatas haram dan mereka tidak mengira kalau yang demikian itu adalah wujud kekafiran.

Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh karena dia kufur kepada Allahsubhanahu wa ta’ala. Hendaklah setiap hamba bertakwa kepada Allahsubhanahu wa ta’ala dan jangan sekali-kali dia masuk kepada perkara-perkara yang akan mencelakakan dirinya di dunia dan akhirat.” (al-Qaulul Mufid, asy- Syaikh Muhammad bin Abdul wahhab al-Yamani, hlm. 137)

Adapun dari Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu di atas yang dikeluarkan oleh al-Imam Bukhari dan al-Imam Muslim rahimahumallah,

“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang akan membinasakan…,” di antaranya adalah sihir.

Al-Lajnah ad-Daimah menyatakan, diharamkan untuk belajar sihir, baik belajarnya untuk diamalkan maupun untuk mempertahankan diri. Allahsubhanahu wa ta’ala telah menjelaskan dalam al-Qur’an tentang mempelajarinya adalah kekufuran. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلۡمَلَكَيۡنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنۡ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٞ فَلَا تَكۡفُرۡۖ

“Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkankepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut. Sedang keduanya tidak mengajarkan kepada seorang pun melainkan mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan bagi kamu, makajanganlah kafir.’ (al-Baqarah: 102)


Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa sihir merupakan salah satu dari dosa-dosa besar dan memerintahkan agar menjauhinya dengan sabdanya, “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang akan membinasakan…”, kemudian beliau menyebutkan di antaranya,“Sihir.”

Di dalam Sunan an-Nasai disebutkan, “Barang siapa yang mengikat buhul lalu meniupkan padanya, maka sungguh dia telah melakukan sihir. Barang siapa yang telah melakukan sihir, maka sungguh dia telah melakukan kesyirikan.” (Fatawa al-Lajnah, 1/367/368)


Hukuman bagi Tukang Sihir[1]

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah tukang sihir itu dihukumi kafir atau tidak. Kemudian, bagaimana dengan hukuman bagi mereka di dunia ini, apakah dibunuh atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir secara mutlak. Di antara mereka adalah Malik, Abu Hanifah, pengikut al-Imam Ahmad, dan selain mereka. (Adhwa-ul Bayan, 4/455)

Di antara mereka ada yang mengatakan perlu dirinci. Apabila di dalam sihir tersebut terkandung pengagungan terhadap selain Allah subhanahu wa ta’ala seperti bintang-bintang, roh-roh, dan selainnya yang akan bisa mengantarkan kepada kekafiran, maka pelaku sihir tersebut kafir tanpa ada perselisihan. Apabila sihir itu tidak mengandung kekufuran, seperti menggunakan benda-benda tertentu sejenis minyak dan selainnya, ini adalah haram dengan keharaman yang keras meski pelakunya tidak bisa dikatakan kafir. (Adhwa-ul Bayan, 4/456)

Pendapat kedua ini yang dikuatkan oleh asy-Syinqithi dalam kitab Adhwa-ul Bayan (4/456) dengan menyatakan, “Inilah yang benar, insya Allah, dari perbedaan-perbedaan para ulama tersebut.” Ini pula yang dirajihkan (dikuatkan) oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab al-Qaulul Mufid (2/6).

Di antara para ulama ada yang menggabungkan kedua pendapat tersebut seperti yang dilakukan oleh asy-Syaikh Sulaiman dalam kitabTaisir al-‘Azizil Hamid (hlm. 384), “Sebenarnya kedua pernyataan tersebut tidaklah berbeda. Adapun yang menyatakan tidak kafir dia menyangka bahwa sihir itu terjadi tanpa ada unsur kesyirikan. Padahal tidak demikian, bahkan sihir yang datang dari sisi setan tidak lepas dari kesyirikan dan penyembahan kepada setan. Oleh karena itu, Allahsubhanahu wa ta’ala mengafirkan mereka dengan firman-Nya,
إِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٞ فَلَا تَكۡفُرۡۖ
“Sesungguhnya kami adalah cobaan, maka janganlah kamu kafir.” (al-Baqarah: 102).


Adapun sihir yang berasal dari obat-obatan atau asap-asap maka ini bukan sihir. Hal ini dinamakan sihir majaz sebagaimana penamaan ucapan yang memukau dan namimah (mengadu domba) dengan sihir, namun hal yang demikian ini haram karena mengandung mudarat dan pelakunya harus diberi pelajaran.” (Syarah Nawaqidhul Islam, hlm. 26)

Setelah kita mengetahui hukum dalam pandangan agama terhadap tukang sihir, pelakunya bisa disebut kafir atau hanya sebagai pelaku maksiat, lalu bagaimana hukuman di dunia, haruskah dibunuh?

Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya mengatakan bahwa Ibnu Hubairah rahimahullah berkata, “Apakah dibunuh orang yang hanya melakukan perbuatan sihir atau tidak?” Malik dan Ahmad menyatakan ya (dibunuh). Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah mengatakan tidak. Adapun apabila dia membunuh seseorang dengan sihirnya maka dia harus dibunuh menurut pendapat Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad.

Telah ada riwayat dari ulama salaf yang membunuh pelaku sihir. Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih beliau dari Bajalah bin ‘Abdah, berkata ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu, “… Agar membunuh para tukang sihir.” Kami pun membunuh tiga tukang sihir.

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahab dalam Kitab at-Tauhid berkata, “Telah sahih dari Hafshah bahwa beliau memerintahkan untuk membunuh budak yang menyihirnya.”

Telah sahih pula dari Jundub radhiallahu ‘anhu. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid (hlm. 343) berkata, “Diriwayatkan pula yang mengatakan (tukang sihir harus dibunuh) dari ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar, Hafshah, Jundub bin Abdullah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’d, dan ‘Umar bin Abdul ‘Aziz.”

Adapun asy-Syafi’i rahimahullah tidak berpendapat dibunuh hanya karena sekadar menyihir, kecuali apabila di dalam sihirnya itu telah sampai pada tingkat kufur. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dan sebuah riwayat dari al-Imam Ahmad. Pendapat pertama lebih kuat berdasar hadits dari Anas dari Ibnu ‘Umar dan orang-orang melakukan di masa pemerintahan beliau dan beliau tidak mengingkarinya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (29/384) berkata, “Sungguh telah diketahui bahwa sihir adalah haram berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ umat. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir dan telah sahih dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang keharusan membunuhnya. Demikian pula dari ‘Utsman bin ‘Affan, Hafshah bintu ‘Umar, Abdullah bin ‘Umar, dan dari Jundub bin Abdillah, serta telah diriwayatkan secara marfu’ (sampai sanadnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).”

Dari semua pendapat para ulama ini, jelas bahwa sihir merupakan sesuatu yang sangat berbahaya baik ditinjau dari sisi dunia maupun akhirat. Oleh karena itu, telah sahih riwayat dari ulama salaf tentang keharusan membunuh mereka. Lalu apakah hukuman mati ini terhadap mereka sebagai hukuman ta’zir[2] atau karena murtad?

Para ulama sepakat, jika sihirnya itu sampai kepada batas kekufuran dan syirik, maka membunuhnya sebagai hukuman murtad. Terjadi perbedaan pendapat apabila sihirnya itu tidak sampai pada tingkatan kufur. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa dibunuh sebagai hukuman (had) dan ada yang mengatakan dia dibunuh sebagai satu bentuk ta’zirbaginya dan bagi orang lain.

Asy-Syaikh Muhammad bin Amin asy-Syinqithi dalam kitab Adhwaul Bayan(4/462) berkata, “Yang benar menurut saya, bahwa penyihir yang sihirnya belum sampai ke tingkat kufur dan dia tidak membunuh dengan sihirnya itu, maka dia tidak boleh dibunuh berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (kuat) dan ijma’ tentang terpeliharanya darah orang-orang Islam secara umum kecuali apabila datang dalil yang jelas. Membunuh tukang sihir yang belum sampai pada tingkatan kufur dengan sihirnya, tidak ada dalil yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menumpahkan darah seorang muslim tanpa ada dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang sahih, belum jelas pembolehannya menurut saya.”

Ilmunya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Sementara itu, yang mengatakan harus dibunuh secara mutlak merupakan pendapat yang sangat kuat berdasarkan perbuatan para sahabat tanpa ada pengingkaran.

Apakah mereka harus dimintai taubat ataukah langsung dibunuh? Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang kuat berdasarkan tarjih asy-Syinqithi dalam Adhwa-ul Bayan, “Kalau dia bertaubat, maka taubatnya diterima, karena sihir tidak lebih besar daripada dosa syirik dan Allah subhanahu wa ta’ala menerima taubat tukang sihir Fir’aun dan menjadikan mereka ketika itu sebagai walinya.” (Syarah Nawaqidhul Islam, hlm. 28)

Wallahu a’lam.


Ditulis oleh al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman

[1] Hukuman ini dilakukan oleh penguasa, bukan oleh individu atau kelompok. (ed)

[2] Hukuman yang tidak ditetapkan ketentuannya secara syar’i, baik terkait hak Allah atau hak manusia, umumnya berlaku pada setiap maksiat yang tidak ada hukum hudud atau kafarah padanya. (ed)


Sumber : Akidah, Asy Syariah Edisi 008
14 November 2011
http://asysyariah.com/sihir-di-sekitar-kita/

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi