Shahih Muslim hadits nomor 1147

٢٧ – بَابُ قَضَاءِ الصِّيَامِ عَنِ الۡمَيِّتِ 

27. Bab qadha` puasa bagi mayit 

١٥٣ – (١١٤٧) – وَحَدَّثَنِي هَارُونُ بۡنُ سَعِيدٍ الۡأَيۡلِيُّ، وَأَحۡمَدُ بۡنُ عِيسَىٰ. قَالَا: حَدَّثَنَا ابۡنُ وَهۡبٍ: أَخۡبَرَنَا عَمۡرُو بۡنُ الۡحَارِثِ، عَنۡ عُبَيۡدِ اللهِ بۡنِ أَبِي جَعۡفَرٍ، عَنۡ مُحَمَّدِ بۡنِ جَعۡفَرِ بۡنِ الزُّبَيۡرِ، عَنۡ عُرۡوَةَ، عَنۡ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيۡهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنۡ مَاتَ وَعَلَيۡهِ صِيَامٌ صَامَ عَنۡهُ وَلِيُّهُ). 
153. (1147). Harun bin Sa'id Al-Aili dan Ahmad bin 'Isa telah menceritakan kepadaku. Mereka berdua berkata: Ibnu Wahb menceritakan kepada kami: 'Amr ibnul Harits mengabarkan kepada kami, dari 'Ubaidullah bin Abi Ja'far, dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair, dari 'Urwah, dari 'A`isyah radhiyallahu 'anha; bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan masih punya kewajiban puasa, maka walinya bisa berpuasa atasnya.” 


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi