Hukum Bekerja pada Perusahaan yang Banyak Akhwatnya
Nasrudin.rahmat.
Kepada: salafybpp@gmail.com Tampilkan detail
Assalamualaykum ustadz, semoga Allah menjaga ustadz dan ana.
Pertanyaan: Bagaimana hukum bekerja di perusahaan yang banyak akhwatnya, jazakumullahu khoiron.
Jawab:
Jika tidak ikhtilat (bercampur baur antara lelaki dan wanita), dan tidak ada unsur haram lainnya, maka diperbolehkan. Wallahu A'lam.
www.thalabilmusyari.web.id
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi