Hukum Memakan Makanan dari Acara Bid'ah (Mandi Kehamilan 7 Bulan)

Tanya:
Bismillah, ustadz ana mau tanya. Bagaimana hukumnya kita makan makanan dari acara mandi-mandi kehamilan usia 7 bulan yang menjadi adat kebiasaan orang jawa?
Jazakumullahu khaer.

Jawab:
Acara mandi tersebut merupakan acara bid'ah, namun asal hukum makanan adalah halal. Selama tidak disembelih untuk selain Allah Azza Wa Jalla.

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi