Ketika Bayi Belum Sempat Aqiqah, Apakah Setelah Dewasa Wajib Aqiqah?
Bismillah. Apa yang harus dilakukan seorang ummahat yang dulu saat bayi dia belum dinasikahi orang tuanya karna mereka awamun naas? Jika ada kewajiban nasikah bolehkah suaminya yang menasikahi/orang tuanya? Jazaakumulloh khoyr.
Jawab:
Berselisih para ulama dalam masalah ini. Yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah dihari ketujuh. Dan nasikah hukumnya sunnah muakkadah.
www.thalabilmusyari.web.id
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi