Ketika Bayi Belum Sempat Aqiqah, Apakah Setelah Dewasa Wajib Aqiqah?

Tanya:
Bismillah. Apa yang harus dilakukan seorang ummahat yang dulu saat bayi dia belum dinasikahi orang tuanya karna mereka awamun naas? Jika ada kewajiban nasikah bolehkah suaminya yang menasikahi/orang tuanya? Jazaakumulloh khoyr.

Jawab:
Berselisih para ulama dalam masalah ini. Yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah dihari ketujuh. Dan nasikah hukumnya sunnah muakkadah.

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi