Shahih Al-Bukhari Hadits Nomor 1933 (Orang Berpuasa Jika Makan Atau Minum Dalam Keadaan Lupa)

٢٦ – بَابُ الصَّائِمِ إِذَا أَكَلَ أَوۡ شَرِبَ نَاسِيًا

26. Bab orang berpuasa jika makan atau minum dalam keadaan lupa

وَقَالَ عَطَاءٌ: إِنِ اسۡتَنۡثَرَ فَدَخَلَ الۡمَاءُ فِي حَلۡقِهِ لَا بَأۡسَ إِنۡ لَمۡ يَمۡلِكۡ. وَقَالَ الۡحَسَنُ: إِنۡ دَخَلَ حَلۡقَهُ الذُّبَابُ فَلَا شَيۡءَ عَلَيۡهِ. وَقَالَ الۡحَسَنُ وَمُجَاهِدٌ: إِنۡ جَامَعَ نَاسِيًا فَلَا شَيۡءَ عَلَيۡهِ.
'Atha` berkata: Jika seseorang mengeluarkan air dari hidung, lalu air masuk ke tenggorokannya, maka tidak mengapa jika tidak bisa menahan air masuk. Al-Hasan berkata: Jika seekor lalat masuk ke tenggorokan seseorang, maka tidak batal puasanya. Al-Hasan dan Mujahid berkata: Jika seseorang melakukan hubungan suami istri dalam keadaan lupa, maka tidak batal puasanya.
١٩٣٣ – حَدَّثَنَا عَبۡدَانُ: أَخۡبَرَنَا يَزِيدُ بۡنُ زُرَيۡعٍ: حَدَّثَنَا هِشَامٌ: حَدَّثَنَا ابۡنُ سِيرِينَ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلۡيُتِمَّ صَوۡمَهُ، فَإِنَّمَا أَطۡعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ). [الحديث ١٩٣٣ – طرفه في: ٦٦٦٩].
1933. 'Abdan telah menceritakan kepada kami: Yazid bin Zurai' mengabarkan kepada kami: Hisyam menceritakan kepada kami: Ibnu Sirin menceritakan kepada kami, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jika orang yang berpuasa lupa kemudian makan dan minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi