Hukum Shodaqoh Rambut Cukuran Bayi Pada Hari ke 7

Tanya:
Bismillah. Afwan mau bertanya:
1. Apa hukum untuk sodaqoh rambut cukuran lahiran bayi pada hari ke 7 apakah harus di ganti dengan senilai emas dengan nilai ukuran karat tertentu atau senilai  perak.
2. Apakah ada batas waktu  sodaqoh cukuran rambut bayi tersebut untuk ditunaikan, dan bagaimana hukumnya jika hak untuk ditunaikannya melebihi dari hari ke 7.

Jawab:
Tentang sedekah ada beberapa riwayat yang diperselisihkan keabsahannya. Namun berdasarkan pendapat yang menguatkan hadits tersebut, dianjurkan bersedekah dengan perak atau yang senilai dengannya sesuai berat timbangan rambut bayi. Dan bukan dengan emas, dan disedekahkan pada hari ketujuh atau hari yang lain.

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi