Ibu Menyusui di Bulan Ramadhan Harus Membayar Fidyah atau Mengqadha Puasa?

Tanya:
Bismillah. Bagaimana hukumnya ibu yang menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhon? Apakah dia harus bayar fidiyah atau mengqodonya atau harus dibayar kedua duanya? Dan bagaimana pula karena ketidaktahuan kepada ilmu yang syar'i di waktu lampau sudah terlanjur bayar fidiyah apakah kita harus mengqodho kembali puasa Ramandhon tersebut? Mohon penjelasannya ustadz. Jazaakumullahu khoiron.

Jawab:
Yang shahih dari pendapat para ulama bahwa wanita yang hamil atau menyusui cukup mengqadha puasanya tanpa membayar fidyah,sebab ia tergolong sakit yang tidak mampu berpuasa. Adapun yang telah lalu yang dia memegang pendapat membayar fidyah, sah insya Allah karena dibangun diatas pendapatnya dimasa lalu. Wallahu A'lam.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi