Tanya:
Bismillah. Afwan, mau tanya ustadz. Apakah membayar fidyah itu harus di tempat kita mukim atau boleh di daerah lain? Jazakallah khoir.Jawab:
Tidak ada persyaratan harus di tempat kita mukim. Namun tentu mendahulukan orang yang ada di sekitar kita itu lebih utama. Daripada mengirimnya ke tempat yang jauh, kecuali kalau di tempat yang jauh tersebut ada maslahat.
Download Audio disini
www.thalabilmusyari.web.id
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi