٣١٦١ – حَدَّثَنَا أَحۡمَدُ بۡنُ صَالِحٍ، نَا ابۡنُ أَبِي فُدَيۡكٍ، حَدَّثَنِي ابۡنُ أَبِي ذِئۡبٍ، عَنِ الۡقَاسِمِ بۡنِ عَبَّاسٍ، عَنۡ عَمۡرِو بۡنِ عُمَيۡرٍ، عَنِ أَبِي هُرَيۡرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (مَنۡ غَسَّلَ الۡمَيِّتَ فَلۡيَغۡتَسِلۡ، وَمَنۡ حَمَلَهُ فَلۡيَتَوَضَّأۡ).
3161. Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Fudaik menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Dzi`b menceritakan kepadaku, dari Al-Qasim bin 'Abbas, dari 'Amr bin 'Umair, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memandikan jenazah, hendaknya dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, hendaknya dia wudhu`.”
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi