Apakah wajib seorang anak membayat zakat orang tuanya sedangkan orang tuanya mempunyai penghasilan sendiri? Jazakallohu khaeran.
Jawab:
Wa anti jazakillahu khoiron.
Mungkin yang dimaksud disini adalah zakat fitri. Asal hukumnya zakat fitri masing-masing seorang menanggung dirinya. Seorang lelaki membayar zakat fitri untuk dirinya sendiri. Demikian pula seorang wanita, meskipun dia berstatus sebagai istri, maka dia membayar zakat fitri untuk dirinya sendiri. Demikian pula halnya orang tua.
Namun diperbolehkan bagi seorang, pada saat dia menafkahi orang lain seperti istrinya, atau orang tuanya. Maka dia membayarkan zakat fitri untuk orang tuanya tersebut, meskipun orang tuanya memiliki penghasilan sendiri. Diperbolehkan bagi seorang anak, membayarkan zakat untuk orang tuanya. Wallahu ta'ala a'lam.
Download Audio disini
www.thalabilmusyari.web.id
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi