[AUDIO] Bab 7 : Rasulullah Berlepas Diri Dari Orang yang Mengikat Jenggot dan Mengalungkan Senar Serta Jimat - Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed

[AUDIO] Bab 7 : Rasulullah Berlepas Diri Dari Orang yang Mengikat Jenggot dan Mengalungkan Senar Serta Jimat - Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed Audio rekaman kajian
Kitab : Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid
Judul : Bab 7 : Rasulullah Berlepas Diri Dari Orang yang Mengikat Jenggot dan Mengalungkan Senar Serta Jimat
Pemateri : Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed
Tempat : Masjid Agung Baitussalam Purwokerto
Tanggal : 14/09/2013

📁 Sesi 1
📢 Dengarkan audio

💾 Link download audio : https://drive.google.com/uc?id=0B_p4T11NUOBxNHN6dFBFdXRfc2M&export=download
Bab 07 hal 112
Rasulullah berlepas diri dari orang yg mengikat jenggot dan mengalungkan senar

📁 Sesi 2
📢 Dengarkan audio

💾 Link download audio : https://drive.google.com/uc?id=0B_p4T11NUOBxbFVrWXF3bVE1cUk&export=download
Bab 07 hal 113
Melepas jimat



📁 Sesi Tanya Jawab
📢 Dengarkan audio

💾 Link download audio : https://drive.google.com/uc?id=0B_p4T11NUOBxSUV3cDlkYVZhajA&export=download
- Bagaimana kriteria seorang ustadz dan lembaga pendidikan yang berjalan di atas manhaj salaf?
- bagaimana manhaj LIPIA, orang - orang yang ada didalamnya? Bolehkah kita masuk ke sana untuk mendalami lughoh atau silsilah ta'lim 'arabiyyah dengan alasan tidak ada masyaikh yang melarang untuk belajar di sana?
- bagaimana pendapat ustadz tentang pendapat sebagian ulama yang membolehkan memanfaatkan jin untuk perkara yang mubah seperti membangun bangunan?
- bagaimana kita memahami bahwa makanan jin adalah tulang?
- Mohon penjelasan makna al qur'an surat ali 'imran ayat 113: wa'tashimuu bihablillahi jamii'an walaa tafarraquu dikarenakan ayat ini dipahami oleh kelompok jamus (jama'ah muslimin) wajib berpegang teguh dengan tali Allah bersama jama'ah wali al fatah dan dilanjutkan oleh muhiddin, kami di khalifah yang ke 6 digandengkan dengan hadits talzam jama'atu muslimin wa imamahum. Tetaplah bersama jama'ah kaum muslimin dan imamnya.
- Orang tua saya belum menjalankan shalat lima waktu. Maka apabila saya masuk ke rumah, apakah mengucapkan salam atau tidak?
- Ustadz saya buka warung makan dan punya 3 karyawan dimana 2 karyawan saya tidak mau disuruh shalat. Haruskah saya memecat mereka sementara saya sangat membutuhkan mereka?
- apa hukum memperlombakan al qur'an seperti di MTQ?
- Bagaimana hukum menikahi wanita ahlul bid'ah hizby?
- Apa hukum nikah sirri?
- di masjid sekitar tempat tinggal saya setiap hari jum'at ba'da shalat subuh dilakukan pembacaan al qur'an surat al Kahfi berjama'ah. Apakah ini termasuk sesuatu hal yang baru?
- apakah berdoa kepada Allah di samping kuburan orang - orang shaleh termasuk kesyirikan?
- apa saja batasan masjid yang dilarang untuk jual beli? Apakah hanya di dalam masjid atau di luar masjid namun masih dalam lingkungan atau halamannya
- Bolehkah kredit motor atau ambil motor di dealer dengan kredit?
- bolehkah beristinja menggunakan tisu kering atau tisu basah khususnya ketika buang air besar?
- di kalangan orang jawa, ada keyakinan bahwa ada orang sakit yang sulit meninggal disebabkan orang tersebut mempunyai susuk jimat. Jika susuk atau jimat tersebut diambil, baru bisa meninggal. Bagaimana meluruskan pemahaman ini?
- mohon penjelasan hukum wanita menggulung rambut ketika shalat?
- bagaimana cara menghilangkan penyakit mudah putus asa dan lemah semangat dalam hidup dan beragama?
- ada seorang pedagang yang laris karena orangtuanya datang meminta bantuan pada "orang pintar" tanpa sepengetahuan si anak. Bagaimana hukum harta hasil penjualan tersebut?
- hukum membeli barang secara kredit seperti membeli rumah, kendaraan, dan semisalnya. Apakah membelinya termasuk orang yang terlibat riba?
- bagaimana hukum upacara bendera dalam rangka memperingati HUT?
- kenapa dakwah salaf banyak yang membenci dan bahkan menolak, khususnya di negeri ini (Indonesia)?
- Seorang akhwat haidh tapi hanya satu kali sebelum zhuhur. Setelah datang shalat ashar, haidh berhenti. Apakah ana boleh shalat ashar, karena biasanya haidh 3 hari.
- Kita dianjurkan untuk menebarkan salam kepada yang kita kenal maupun tidak kita kenal. Tapi kenyataannya kebanyakan dari kita mengucapkan salam hanya kepada orang yang kita kenal saja. Mohon nasehatnya.
- Seorang membeli atau memesan barang kepada seorang penjual dengan memberikan DP uang muka. selang beberapa waktu, pembeli tersebut membatalkan pesanannya dengan alasan usahanya bangkrut. Pembeli ini meminta uangnya untuk kembali. Bagaimana hukumnya? Apa yang harus dilakukan oleh penjual?
dari alfaruq.net

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi