٥٢٣٣ – حَدَّثَنَا عَلِيُّ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ: حَدَّثَنَا عَمۡرٌو، عَنۡ أَبِي مَعۡبَدٍ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (لَا يَخۡلُوَنَّ رَجُلٌ بِامۡرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحۡرَمٍ). فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، امۡرَأَتِي خَرَجَتۡ حَاجَّةً وَاكۡتُتِبۡتُ فِي غَزۡوَةِ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: (ارۡجِعۡ، فَحُجَّ مَعَ امۡرَأَتِكَ). [طرفه في: ١٨٦٢].
5233. 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan kepada kami: 'Amr menceritakan kepada kami, dari Abu Ma'bad, dari Ibnu 'Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali bersama mahram wanita itu.” Seorang laki-laki berdiri seraya berkata: Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk menunaikan haji sedangkan aku terdaftar berangkat perang ini dan itu. Nabi bersabda, “Kembalilah dan berhajilah bersama istrimu.”
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi