Shahih Al-Bukhari Hadits Nomor 5562 - barang siapa menyembelih sebelum salat, maka ia ulang

٥٥٦٢ – حَدَّثَنَا آدَمُ: حَدَّثَنَا شُعۡبَةُ: حَدَّثَنَا الۡأَسۡوَدُ بۡنُ قَيۡسٍ: سَمِعۡتُ جُنۡدَبَ بۡنَ سُفۡيَانَ الۡبَجَلِيَّ قَالَ: شَهِدۡتُ النَّبِيَّ ﷺ يَوۡمَ النَّحۡرِ، فَقَالَ: (مَنۡ ذَبَحَ قَبۡلَ أَنۡ يُصَلِّيَ فَلۡيُعِدۡ مَكَانَهَا أُخۡرَى، وَمَنۡ لَمۡ يَذۡبَحۡ فَلۡيَذۡبَحۡ). [طرفه في: ٩٨٥].
5562. Adam telah menceritakan kepada kami: Syu'bah menceritakan kepada kami: Al-Aswad bin Qais menceritakan kepada kami: Aku mendengar Jundab bin Sufyan Al-Bajali berkata: Aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari kurban, beliau bersabda, “Barangsiapa telah menyembelih sebelum dia shalat 'id, maka hendaklah menggantinya dengan hewan kurban yang lain. Dan barangsiapa belum menyembelih, maka silakan menyembelih.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi