Oleh: Al-Ustadz Qomar Su’aidi
Tanya:
Bismillah.
Afwan, Ustadz, saya mau tanya bagaimana ilmunya. Saya mempunyai teman.
Dia berutang dan sekarang tidak mampu membayarnya. Keadaannya sangat
miskin. Kami berencana membebaskan utang tersebut dengan niat membayar
zakat, boleh atau tidak, Ustadz? Jazakallahu khairan.
(Hamba Allah)
Jawab:
Alhamdulillah. Apa yang hendak Anda lakukan sangat bagus. Orang yang terlilit utang disebut gharim. Dia termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan oleh firman Allah,
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan
yang diwajibkan oleh Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi
Mahabijaksana.” (at-Taubah: 60)
Semoga Allah melimpahkan pahala yang banyak kepada Saudara dan memudahkan urusan kita semua.
pada 07.12.2013
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi