Shahih Al-Bukhari Hadits Nomor 1943 (Puasa Dan Tidak Berpuasa Ketika Safar)

١٩٤٣ – حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنۡ هِشَامِ بۡنِ عُرۡوَةَ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا زَوۡجِ النَّبِيِّ ﷺ: أَنَّ حَمۡزَةَ بۡنَ عَمۡرٍو الۡأَسۡلَمِيَّ، قَالَ لِلنَّبِيِّ ﷺ: أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ؟ وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ، فَقَالَ: (إِنۡ شِئۡتَ فَصُمۡ، وَإِنۡ شِئۡتَ فَأَفۡطِرۡ). [طرفه في: ١٩٤٢].

1943. 'Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin 'Urwah, dari ayahnya, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: Bahwa Hamzah bin 'Amr Al-Aslami bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: Apakah saya berpuasa ketika safar? Beliau adalah seorang yang banyak berpuasa. Maka Nabi bersabda, “Jika engkau ingin, berpuasalah. Dan jika engkau ingin, tidak usah berpuasa.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi