Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 1616 - larangan mematahkan tulang mayit

٦٣ – بَابٌ فِي النَّهۡيِ عَنۡ كَسۡرِ عِظَامِ الۡمَيِّتِ

63. Bab larangan mematahkan tulang mayit

١٦١٦ – (صحيح) حَدَّثَنَا هِشَامُ بۡنُ عَمَّارٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبۡدُ الۡعَزِيزِ بۡنُ مُحَمَّدٍ الدَّرَاوَرۡدِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا سَعۡدُ بۡنُ سَعِيدٍ، عَنۡ عَمۡرَةَ، عَنۡ عَائِشَةَ؛ قَالَتۡ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (كَسۡرُ عَظۡمِ الۡمَيِّتِ كَكَسۡرِهِ حَيًّا). [(الأحكام) (٢٣٣)، (الإرواء) (٧٦٣)].
1616. Hisyam bin 'Ammar telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: 'Abdul 'Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi menceritakan kepada kami, beliau berkata: Sa'd bin Sa'id menceritakan kepada kami, dari 'Amrah, dari 'Aisyah; Beliau berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Mematahkan tulang mayit seperti mematahkan tulangnya saat hidup.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi