Sunan An-Nasa`i Hadits Nomor 159 (Wudhu` Karena Buang Air Besar)

١١٤ – الۡوُضُوءُ مِنَ الۡغَائِطِ

114. Wudhu` karena buang air besar

١٥٩ – (حسن) أَخۡبَرَنَا عَمۡرُو بۡنُ عَلِيٍّ وَإِسۡمَاعِيلُ بۡنُ مَسۡعُودٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بۡنُ زُرَيۡعٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعۡبَةُ، عَنۡ عَاصِمٍ، عَنۡ زِرٍّ، قَالَ: قَالَ صَفۡوَانُ بۡنُ عَسَّالٍ: كُنَّا إِذَا كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ فِي سَفَرٍ؛ أَمَرَنَا أَنۡ لَا نَنۡزِعَهُ ثَلَاثًا؛ إِلَّا مِنۡ جَنَابَةٍ، وَلَكِنۡ مِنۡ غَائِطٍ، وَبَوۡلٍ، وَنَوۡمٍ. [انظر ما قبله].
159. 'Amr bin 'Ali dan Isma'il bin Mas'ud telah mengabarkan kepada kami, mereka berdua berkata: Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, beliau berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami, dari 'Ashim, dari Zirr, beliau berkata: Shafwan bin 'Assal berkata: Kami ketika bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu perjalanan, beliau memerintah kami agar tidak usah melepas khuf selama tiga hari tiga malam kecuali bila junub. Akan tetapi bila hanya buang air besar, kencing, dan tidur (tidak perlu melepasnya).


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi