Shahih al Bukhari Hadits Nomor 6002 (Meletakkan Bayi di Pangkuan)

٢١ – بَابُ وَضۡعِ الصَّبِيِّ فِي الۡحِجۡرِ

21. Bab meletakkan bayi di pangkuan

٦٠٠٢ – حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ الۡمُثَنَّى: حَدَّثَنَا يَحۡيَى بۡنُ سَعِيدٍ، عَنۡ هِشَامٍ قَالَ: أَخۡبَرَنِي أَبِي، عَنۡ عَائِشَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ وَضَعَ صَبِيًّا فِي حِجۡرِهِ يُحَنِّكُهُ، فَبَالَ عَلَيۡهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتۡبَعَهُ. [طرفه في: ٢٢٢].
6002. Muhammad ibnul Mutsanna telah menceritakan kepada kami: Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, dari Hisyam, beliau berkata: Ayahku mengabarkan kepadaku, dari 'Aisyah: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan bayi laki-laki yang hendak beliau tahnik di pangkuannya. Lalu bayi itu kencing mengenai beliau, maka beliau minta dibawakan air, lalu dia mengiringi kencing itu dengan air.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi