Sunan Abu Dawud Hadits Nomor 4198 (Memotong Kumis)

١٦ – بَابٌ فِي أَخۡذِ الشَّارِبِ

16. Bab tentang memotong kumis

٤١٩٨ – (صحيح) حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، نا سُفۡيَانُ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ سَعِيدٍ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ يَبۡلُغُ بِهِ النَّبِيَّ ﷺ: (الۡفِطۡرَةُ خَمۡسٌ - أَوۡ: خَمۡسٌ مِنَ الۡفِطۡرَةِ -: الۡخِتَانُ، وَالۡاسۡتِحۡدَادُ، وَنَتۡفُ الۡإِبۡطِ، وَتَقۡلِيمُ الۡأَظۡفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ). [ق].
4198. Musaddad telah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Sa'id, dari Abu Hurairah sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: “Fitrah ada lima -atau lima hal termasuk fitrah-: khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan memotong kumis.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi