Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 523

٥٢٣ – (صحيح) حَدَّثَنَا أَبُو بَكۡرِ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ، وَعَلِيُّ بۡنُ مُحَمَّدٍ؛ قَالَا: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا هِشَامُ بۡنُ عُرۡوَةَ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ عَائِشَةَ؛ قَالَتۡ: أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِصَبِيٍّ، فَبَالَ عَلَيۡهِ، فَأَتۡبَعَهُ الۡمَاءَ، وَلَمۡ يَغۡسِلۡهُ. [ق].
523. Abu Bakr bin Abu Syaibah dan 'Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami; Mereka berdua mengatakan: Waki' menceritakan kepada kami. Beliau berkata: Hisyam bin 'Urwah menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari 'Aisyah; Beliau berkata: Didatangkan seorang bayi laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu bayi itu kencing mengenai beliau. Maka beliau pun mengiringi kencing itu dengan air dan tidak mencucinya.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi