Sunan An-Nasa`i Hadits Nomor 53

٤٥ – تَرۡكُ التَّوۡقِيتِ فِي الۡمَاءِ

٥٣ – (صحيح) أَخۡبَرَنَا قُتَيۡبَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنۡ ثَابِتٍ، عَنۡ أَنَسٍ، أَنَّ أَعۡرَابِيًّا بَالَ فِي الۡمَسۡجِدِ، فَقَامَ عَلَيۡهِ بَعۡضُ الۡقَوۡمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (دَعُوهُ لَا تُزۡرِمُوهُ)، فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلۡوٍ فَصَبَّهُ عَلَيۡهِ. [(ابن ماجه)(٥٢٨)، (إرواء الغليل)(١/ ١٩١)، ق]. قَالَ أَبُو عَبۡدِ الرَّحۡمٰنِ: يَعۡنِي: لَا تَقۡطَعُوا عَلَيۡهِ.
53. Qutaibah telah mengabarkan kepada kami, beliau berkata: Hammad menceritakan kepada kami, dari Tsabit, dari Anas, bahwa ada orang arab badui kencing di dalam masjid. Lalu sebagian para shahabat berdiri mendatanginya. Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, “Biarkan dia! Jangan kalian hentikan dulu dia!” Ketika orang badui itu telah selesai, Nabi meminta diambilkan air lalu beliau tuangkan di tempat kencing tadi. Abu 'Abdurrahman berkata: Yakni: Jangan kalian hentikan kencingnya.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi