BOLEHKAH MENJAMA’ SHALAT JUM’AT DAN ASHAR
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Ada
beberapa orang melakukan safar, lalu mereka menjama’ shalat Jum’at
dengan shalat Ashar, kemudian mereka bertanya kepada salah seorang
penuntut ilmu tentang hal tersebut, maka dia menjawab: “Saya tidak
mengetahui ada yang melarang hal tersebut?” Maka hukum hal tersebut
berkaitan dengannya dan dengan mereka? Apakah di sana ada pendapat
sebagian ulama yang menyatakan bolehnya hal tersebut?
Asy-Syaikh:
Ini merupakan pendapat yang lemah. Jumhur
ulama berpendapat bahwa tidak boleh menjama’ shalat Ashar dengan shalat
Jum’at. Dan tidak ada riwayat dari Salaf satu huruf pun yang menyebutkan
bahwa mereka menjama’ shalat Jum’at dengan Ashar, tidak ada riwayat
semacam ini. Yang ada hanya pendapat yang lemah dari sebagian pengikut
madzhab Asy-Syafi’iy. Adapun jumhur berpendapat sebaliknya. Bahkan siapa
yang menjama’ shalat Ashar dengan shalat Zhuhur (mungkin maksudnya
Jum’at –pent) maka dia wajib mengulang, wajib atasnya untuk mengulang
shalat Ashar.
Penanya: Kalau telah lewat?
Asy-Syaikh:
Walaupun telah berlalu 100 tahun dia harus mengulangi shalat Ashar.
Penanya: Kalau dia mengerjakan shalat Zhuhur dan tidak menghadiri shalat Jum’at?
Asy-Syaikh:
Yang tidak ada adalah menjama’ dengan
shalat Jum’at. Gambarannya seseorang mengerjakan shalat Jum’at bersama
manusia, dan tatkala mereka selesai dari shalat Jum’at dia bangkit
mengerjakan shalat Ashar.
Penanya: (Suara kurang jelas).
Asy-Syaikh:
Tidak tepat, tidak boleh menjama’ dan waktunya belum datang. Shalat Ashar dikerjakan pada waktunya yaitu waktu Ashar.
Penanya: Bagaimana dengan orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at apakah boleh mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan menjama’?
Asy-Syaikh:
Jika dia mengerjakan shalat Zhuhur dan
Ashar di … (suara kurang jelas –pent) hal ini mungkin, seperti seorang
musafir yang tidak menghadiri shalat Jum’at bersama orang-orang yang
mukim lalu dia mengerjakan shalat Zhuhur dan menjama’nya dengan shalat
Ashar maka tidak mengapa. Karena pembicaraan kita berkaitan dengan
menjama’ shalat Ashar dengan shalat Jum’at.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/index.php?q=node/11646
* Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 11 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
Judul: BOLEHKAH MENJAMA' SHALAT JUM'AT DAN ASHAR
Jum’at, 11 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi