Sunan Abu Dawud Hadits Nomor 216

٢١٦ – (صحيح) حَدَّثَنَا مُسۡلِمُ بۡنُ إِبۡرَاهِيمَ الۡفَرَاهِيدِيُّ، قَالَ: ثَنَا هِشَامٌ وَشُعۡبَةُ، عَنۡ قَتَادَةَ، عَنِ الۡحَسَنِ، عَنۡ أَبِي رَافِعٍ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (إِذَا قَعَدَ بَيۡنَ شُعَبِهَا الۡأَرۡبَعِ، وَأَلۡزَقَ الۡخِتَانَ بِالۡخِتَانِ، فَقَدۡ وَجَبَ الۡغُسۡلُ). [ق].
216. Muslim bin Ibrahim Al-Farahidi telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Hisyam dan Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Abu Rafi', dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jika seseorang telah duduk di antara empat cabang istrinya dan khitan suami telah bersentuhan dengan khitan istri, maka sungguh telah wajib mandi.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi