Hukum Mencukur Jenggot



TANYA JAWAB DAURAH BALIKPAPAN

Tanya:
Afwan ustadz, mau tanya. Apa hukumnya mencukur jenggot?

Jawab:
Oleh Ustadz Muhammad As Sewed hafizhahullah

Mencukur jenggot haram, karena nabi menyatakan:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ! - رواه مسلم: 260

Potonglah kumis kalian, biarkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260)

Potong yang melampaui mulutnya, bukan dicukur habis, tetapi dipendekkan. Adapun jenggot, kata nabi:

أَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ

biarkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi

Dan jangan beralasan sekarang yahudi berjenggot, jadi kita cukur. Namanya kamu diombang-ambingkan mereka. Mereka cukur, kamu pakai, mereka pakai, kamu cukur. Terus yahudi yang mana yang kamu lihat? Yahudi yang mana kita lihat? Yahudi banyak. Yang tidak boleh kita meniru mereka, adapun mereka meniru kita terserah. Paham ya? Kita meniru mereka jangan. Kita berjenggot, itu agama kita.

خَالِفُوا الْمَجُوسَ! - رواه مسلم: 260

selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260)

Kalau ternyata mereka berjenggot, berarti mereka ikut kita, ya terserah. Kalau mereka ikut kita, kita tidak peduli. Tetapi kalau kita ikut mereka, jangan. Itu khasnya kaum muslimin, khasnya ahlussunnah.

Download Audio disini

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi