[AUDIO] Pembatal Pembatal Keislaman - Ustadz Muhammad Umar as Sewed

Pembatal Pembatal Keislaman - Ustadz Muhammad Umar as Sewed
DOWNLOAD E-BOOK gratis Kitab pdf: Kitab Nawaqidh al Islam (bahasa 'arab)

DOWNLOAD MP3 rekaman ceramah kajian aqidah Islam oleh pemateri al-Ustadz Muhammad 'Umar as Sewed hafizhahullah. Dauroh dilaksanakan pada hari Sabtu, 9 Sya'ban 1435 H (7 juni 2014) di Masjid Pasar Wamanggu, Merauke, Papua. Pembahasan Kitab Nawaqidhul Islam (pembatal - pembatal keislaman) karya asy Syaikh Al Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman bin 'Ali at Tamimi an Najdy rahimahullah

Sesi 1-Pembatal Pembatal Keislaman

Orang yang murtad semua amalannya gugur, tidak dianggap oleh allah, dan tidak akan ditegakkan timbangannya di hari kiamat. Terkadang seseorang tidak sadar telah mengerjakan pembatal-pembatal  keislaman sebagai berikut.

PEMBATAL KE-1. Syirik kepada Allah. Barangsiapa yang melakukan kesyirikan maka dia telah membatalkan syahadatnya.
Dalil al Qur'an surat al-Maidah ayat 72 dan surat an-Nisa’ ayat 116

PEMBATAL KE-2. Menjadikan perantara antara seseorang dengan Allah.
Miripnya kesyirikan penyembah kuburan zaman sekarang dengan kaum musyrikin jahiliah.

PEMBATAL KE-3. Tidak mengkafirkan musyrikin, atau meragukan kekafiran mereka atau membenarkan madzhab mereka.
Dalil al Qur'an surat Az-Zukhruf ayat 26 dan 27

PEMBATAL KE-4. Meyakini adanya ajaran lain yang lebih baik daripada ajaran nabi atau adanya hukum-hukum yang lebih baik daripada hukum-hukum Allah.
Dalil al Qur'an Surat asy-Syura ayat 21 dan al An'an ayat 121
Mengapa nasrani dan yahudi dikatakan menjadikan para pendeta dan rahib sebagai tuhan mereka?

PEMBATAL KE-5. Membenci sesuatu yang dibawa oleh Rasulullah walaupun seseorang mengamalkannya.
Salah satu konsekuensi syahadat adalah mencintai Allah dan rasulNya
Dalil al Qur'an surat Muhammad ayat 9
Sesi 2 - Pembatal Pembatal Keislaman

Tujuan mempelajari pembatal-pembatal keislaman ialah agar diri kita masing-masing berhati hati agar tidak terjatuh ke dalamnya. Bukan bertujuan untuk mengkafirkan seseorang secara sembarangan.

PEMBATAL KE-6: Memperolok-olok agama, mempermainkan azab allah, serta menjadikan sunnah rasulullah sebagai olok-olok.
Tidak diperbolehkan bermain-main dalam masalah agama walaupun bercanda.

PEMBATAL KE-7. Sihir dan Dukun.
Barangsiapa yang melakukannya, meridhoinya, mendatanginya dan percaya maka dia kafir.
Dalil al Qur'an surat al Baqarah ayat 102Contoh berbagai bentuk kekafiran dalam sihir.

PEMBATAL KE-8. Mendukung orang-orang musyrik kafir dalam memerangi kaum muslimin.
Dalil al Qur'an surat Al-Ma’idah ayat 51

PEMBATAL KE-9. Meyakini bahwa beberapa orang ada yang boleh keluar dari syariat nabi Muhammad.
Sesatnya aliran yang menganggap bahwa manusia itu bertingkat-tingkat terkait syari'at.
Pelajaran dari kisah nabi musa dan nabi khidir.

PEMBATAL KE-10. Berpaling dari agama Allah, tidak peduli dengan agama.
Dalil al Qur'an surat Thaha ayat 124 dan surat as- Sajadah ayat 22
Kesepuluh pembatal tersebut di atas tidak berbeda apakah keadaannya sungguh-sungguh atau bermain-main, kecuali orang yang terpaksa namun hatinya tetap beriman.

SESI TANYA JAWAB
- bagaimana hukum orang yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (pns)
- apakah orang yang melakukan kesyirikan dalam keadaan bodoh akan kekal selama-lamanya di neraka?
- apabila telah batal dari syahadat bagaimana cara bertaubat dari kesalahan tersebut?
- bagaimana hukumnya apabila seseorang telah bergantung kepada dokter, apakah termasuk kesyirikan?
- apakah hukum sembelihannya orang nashara tanpa menyebut nama allah ketika disembelih
- apakah isbal itu perkara khilafiyah?
- apakah ada ulama di indonesia?
- ada mesjid yang imamnya membaca ayat ayat khusus setiap malam jumat. Apakah menyelisihi sunnah?
- benarkah pendapat sebagian orang mengatakan bahwa taklim yang di dalamnya disebut qolallah wa qoola arrasul (quran dan hadits) lebih utama daripada pembacaan alquran dan shalat-shalat sunnah?
- bagaimana dengan seseorang yang mengatakan bahwa ia kurang yakin dengan shahih bukhari dan ingin dikaji lagi?
- apakah ada harta gono gini dalam islam? yaitu harta yg diperoleh bersama sama oleh suami dan istri?

Postingan terkait: