Shahih Muslim hadits nomor 1645

٥ – بَابُ كَفَّارَةِ النَّذۡرِ

5. Bab kafarat nazar

١٣ – (١٦٤٥) – وَحَدَّثَنِي هَارُونُ بۡنُ سَعِيدٍ الۡأَيۡلِيُّ وَيُونُسُ بۡنُ عَبۡدِ الۡأَعۡلَىٰ وَأَحۡمَدُ بۡنُ عِيسَىٰ - قَالَ يُونُسُ: أَخۡبَرَنَا. وَقَالَ الۡآخَرَانِ: حَدَّثَنَا ابۡنُ وَهۡبٍ -. أَخۡبَرَنِي عَمۡرُو بۡنُ الۡحَارِثِ، عَنۡ كَعۡبِ بۡنِ عَلۡقَمَةَ، عَنۡ عَبۡدِ الرَّحۡمٰنِ بۡنِ شُمَاسَةَ، عَنۡ أَبِي الۡخَيۡرِ، عَنۡ عُقۡبَةَ بۡنِ عَامِرٍ، عَنۡ رَسُولِ اللهِ ﷺ. قَالَ: (كَفَّارَةُ النَّذۡرِ كَفَّارَةُ الۡيَمِينِ).
13. (1645). Harun bin Sa'id Al-Aili, Yunus bin 'Abdul A'la, dan Ahmad bin 'Isa telah menceritakan kepadaku. Yunus berkata: Telah mengabarkan kepada kami. Dua orang yang lain mengatakan: Ibnu Wahb menceritakan kepada kami. 'Amr bin Al-Harits mengabarkan kepadaku, dari Ka'b bin 'Alqamah, dari 'Abdurrahman bin Syumasah, dari Abul Khair, dari 'Uqbah bin 'Amir, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi