Menghadiahkan Pahala untuk Orangtua

Tanya:
Ibuku telah meninggal dunia, dan aku ingin memberikan sebagian pahalaku kepadanya, maka apa yang harus aku lakukan? Apakah aku boleh berdo'a, membaca Al Qur'an, bersedekah, ataukah membaca Al Fatihah untuknya?

Jawab:
Oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah

Engkau bersedekah untuknya. Dan telah kita lewati hal ini di dalam Ash Shahih, bahwasannya seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan tidak berwasiat, apakah bermanfaat untuknya apabila aku bersedekah darinya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya". Ini satu perkara.

Perkara yang lain, engkau berdo'a untuknya. "Apabila anak cucu adam meninggal dunia, terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara, diantaranya anak shaleh yang berdo'a untuknya".

Perkara yang ketiga, apabila ia belum menunaikan haji, maka engkau menunaikan haji untuknya. Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan belum menunaikan haji, -dalam riwayat yang lain seorang wanita-. Apakah bermanfaat untuknya apabila aku menunaikan haji untuknya? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Bagaimana menurutmu apabila ibumu memiliki hutang kemudian kamu melunasinya?" Orang itu menjawab: "Ya". Kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Maka lunasilah hutang kepada Allah, karena hal itu lebih berhak untuk dilunasi".

Demikian pula apabila ibunya memiliki hutang puasa. Ia berpuasa untuknya. Barangsiapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa, maka keluarganya berpuasa untuknya.

Adapun bacaan Al Qur'an, demikian pula bacaan Al Fatihah, hal ini tidak benar datangnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tidak pula pahalanya sampai kepadanya. Karena Allah 'Azza wa Jalla berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia: "Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya." (QS An Najm: 39)

Dan ayat ini konteksnya umum, dan tidak dikhususkan kecuali dengan dalil, sebagaimana yang telah kalian dengar sebelumnya, tentang dalil-dalil yang mengkhususkan.

Maraji': Qam'ul Ma'anid 2/216
Sumber: Majmu'ah Ulama Al Yaman As Salafiyyin (89)

Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abdul 'Aziz Bantul hafizhahullah
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi