Hukum Memberi Hadiah di Musim Tertentu

  • Sholih Bin Fauzan Al Fauzan 
  • Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh
  • Bakr bin Abdullah Abu Zaid

Soal:
Apa hukum syariat pada sebagian perkara yang terjadi di Mesir  misalnya seorang khatib mengirimkan sebagian hadiah pada waktu-waktu tertentu, seperti bulan Rajab, Sya'ban, Ramadhan, 'Asyuro,  dan dua hari raya.
Apakah perkara ini fardhu ataukah sunnah, apakah tidak mengapa bagi yang melakukan hal itu?

Jawab:   
Pemberian hadiah diantara manusia adalah termasuk perkara yang menghasilkan rasa saling mencintai dan mencocoki, serta menghilangkan kebusukan dan kedengkian dari hati. Memberi hadiah adalah perkara yang dianjurkan secara syariat, adalah Nabi shalallahu 'alaihi wa ssallam menerima hadiah dan membalas hadiah dan berlangsung amalan kaum muslimin padanya walhamdulillah, namun apabila  hadiah tersebut dikaitkan dengan sebab yang tidak syar'i maka pemberian hadiah tersebut tidak boleh, seperti memberikan hadiah dengan sebab bulan 'Asyuro atau Rajab atau terkait dengan hari ulang tahun (memperingati hari kelahiran) dan yang lainnya dari perkara-perkara bid’ah. Karena terdapat padanya membantu pada kebatilan dan ikut andil dalam bid’ah. Wabillaahit taufiq wa sholallohu ' ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wasallam.

Karangan:
Annahyu 'anil bida' wal munkaraat.
Sumber: Web Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhus Wal Ifta'
Tanggal terbit: 11 Sya'ban 1435 H (9/6/2014)

Alih bahasa: Al Ustadz Rifa'i hafizhahullah.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi