Sunan at Tirmidzi Hadits Nomor 47 - mengenai orang yang berwudhu` sebagian dua kali dan sebagiannya tiga kali

٣٦ – بَابُ مَا جَاءَ فِيمَنۡ يَتَوَضَّأُ بَعۡضَ وُضُوئِهِ مَرَّتَيۡنِ وَبَعۡضَهُ ثَلَاثًا

36. Bab mengenai orang yang berwudhu` sebagian dua kali dan sebagiannya tiga kali

٤٧ – (صحيح الإسناد، وَقَوۡلُهُ فِي الرِّجۡلَيۡنِ: (مَرَّتَيۡنِ) شَاذٌّ) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ أَبِي عُمَرَ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ بۡنُ عُيَيۡنَةَ، عَنۡ عَمۡرِو بۡنِ يَحۡيَىٰ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ زَيۡدٍ؛ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجۡهَهُ ثَلَاثًا، وَغَسَلَ يَدَيۡهِ مَرَّتَيۡنِ مَرَّتَيۡنِ، وَمَسَحَ بِرَأۡسِهِ، وَغَسَلَ رِجۡلَيۡهِ. هَٰذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَقَدۡ ذُكِرَ فِي غَيۡرِ حَدِيثٍ؛ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ بَعۡضَ وُضُوئِهِ مَرَّةً وَبَعۡضَهُ ثَلَاثًا. وَقَدۡ رَخَّصَ بَعۡضُ أَهۡلِ الۡعِلۡمِ فِي ذٰلِكَ؛ لَمۡ يَرَوۡا بَأۡسًا أَنۡ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بَعۡضَ وُضُوئِهِ ثَلَاثًا، وَبَعۡضَهُ مَرَّتَيۡنِ أَوۡ مَرَّةً. [(صحيح أبي داود)(١٠٩)].
47. Muhammad bin Abu 'Umar telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Sufyan bin 'Uyainah menceritakan kepada kami, dari 'Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari 'Abdullah bin Zaid; Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu`, beliau membasuh wajahnya tiga kali, membasuh kedua tangannya dua kali dua kali, mengusap kepalanya, dan membasuh kedua kakinya. Ini adalah hadits hasan shahih. Dan telah disebutkan pada lebih dari satu hadits; Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu` pada sebagian wudhu`nya satu kali dan sebagian lainnya tiga kali. Sebagian ulama memberi keringanan pada hal tersebut; Mereka berpendapat tidak mengapa seseorang berwudhu` sebagian wudhu`nya tiga kali dan sebagian lainnya dua kali atau satu kali.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi