[AUDIO] al Qawa'id al Fiqhiyyah al Khams al Kubro (5 Kaidah Besar Fiqih) - Ustadz Luqman Ba'abduh

[AUDIO] al Qawa'id al Fiqhiyyah al Khams al Kubro (5 Kaidah Besar Fiqih) - Ustadz Luqman Ba'abduh Download MP3 Audio rekaman kajian
📘 al Qowa'idul Fiqhiyyah al Khomsul Kubro
✍ al Qawa'id al Fiqhiyyah al Khams al Kubro (5 Kaidah Besar Fiqih)
👤 Ustadz Luqman Ba'abduh

Sesi 1
🏠 Surau al-Hidayah, Majidee, Johor Bahru
📆 07/11/2014
📢 Streaming

💾 https://drive.google.com/open?id=16k2er4nSy_g6Tt97YZ3GLQMvCT4_ef9o
MUQADDIMAH
hal 6 : mengapa disebut dengan kaidah yang besar?
hal 12 : definisi kaidah fiqih
hal 17 : apa perbedaan antara kaidah fiqih dengan ushul fiqih?
hal 12 :  apa perbedaan antara kaidah fiqih dengan dhowabit (ketentuan - ketentuan) fiqih?
KAIDAH PERTAMA
hal 25 : Kaidah pertama adalah "berbagai perkara ditentukan oleh niat atau maksudnya"
hal 26 : dalil al qur'an surat al baqarah ayat 225
hal 26 : dalil hadits "setiap amalan bergantung pada niatnya"
hal 27 : apa makna maksud dan niat?
hal 28 : fungsi niat untuk membedakan antara kebiasaan dengan ibadah
SESI TANYA JAWAB
- apakah boleh rekreasi ke negeri kafir?
- apakah berdosa seseorang yang berniat melakukan kebaikan namun kemudian tidak dilaksanakan?
- seseorang hendak berbuat kejelekan namun tidak jadi melaksanakannya apakah mendapatkan pahala atau berdosa?
- apakah sekedar berangan-angan/bercita-cita untuk melaksanakan kebaikan akan mendapatkan pahala?

Sesi 2
🏠 Masjid Lama Jln. Serindit, Larkin Jaya
📆 08/11/2014
📢 Streaming

💾 https://drive.google.com/open?id=1MbIFO6Fs0JQgV89cQ9GEKk-cJ4V11RiO
KAIDAH PERTAMA (LANJUTAN)
hal 40 : bolehkah menggabungkan niat 2 amalan dalam 1 ibadah? misalnya antara ibadah yang wajib dan sunnah (mustahab).
Bolehkah seseorang yang memiliki hutang puasa berpuasa pada hari 'arafah atau 'asyura? Jika pada hari 'arafah atau 'asyura tersebut dia berpuasa dengan niat mengqadha puasa ramadhan, apakah mendapatkan 1 pahala atau 2 pahala?
Bolehkah seseorang melaksanakan puasa 6 hari di bulan syawwal sementara dia belum mengqadha hutang puasa ramadhannya.
Bolehkah seseorang memasuki masjid  hendak shalat sunnah qabliyah sekaligus meniatkan tahiyyatul masjid?
Bolehkah merubah niat ketika sedang melaksanakan suatu ibadah?
Bolehkah merubah niat ibadah yang bersifat mu'ayyan kepada ibadah mu'ayyan lainnya?
Bolehkah merubah niat ibadah yang bersifat mutlaq kepada ibadah yang bersifat mu'ayyan?
Bolehkah merubah niat ibadah yang bersifat mu'ayyan kepada ibadah yang bersifat mutlaq?

KAIDAH KEDUA : KEYAKINAN TIDAK DAPAT BERUBAH DENGAN KERAGUAN
hal 51 : kaidah kedua adalah "keyakinan tidak dapat berubah dengan sebab keraguan"
hal 56 : dallil hadits 'abbad ibn tamim tentang seseorang yang ragu apakah wudhunya telah batal atau tidak karena merasa buang angin.
hal 57 : dalil hadits abu sa'id al khudriy tentang ragu jumlah raka'at shalat yang telah dikerjakan seseorang
Beberapa contoh penerapan kaidah "keyakinan tidak dapat diubah dengan syakk (keraguan)"

Sesi 3
🏠 Masjid Lama Jln. Serindit, Larkin Jaya
📆 08/11/2014
📢 Streaming

💾 https://drive.google.com/open?id=1s4TtH2zCUEY4isfWIjGERg7j0kTR9Zds
KAIDAH KEDUA (LANJUTAN)

Sesi 4
🏠 Masjid Lama Jln. Serindit, Larkin Jaya
📆 08/11/2014
📢 Streaming

💾 https://drive.google.com/open?id=1rP70xwfT0YiokELmhdj7g264PPLRyKOn
KAIDAH KETIGA
hal 73 : kaidah ketiga adalah "kesulitan mendatangkan kemudahan"
hal 73 : dalilnya surat al baqarah ayat 185, al baqarah ayat 286
hal 74 : dalilnya surat ath thalaq ayat 7, hadits abu hurairah "sesungguhnya agama itu mudah..."
hal 75 : dalilnya hadits anas bin malik "permudahlah urusan agama ini dan jangan kalian mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan kalian membuat lari ..."
Beberapa contoh kemudahan agama Islam didapatkan ketika safar.
hal 93 : Beberapa kaidah cabang yang terkait "sesuatu yang darurat membolehkan yang haram" dan "sesuatu yang darurat wajib dibatasi sesuai kadarnya daruratnya"

SESI TANYA JAWAB
- kapan sesuatu itu dinilai sebagai darurat? apakah apabila mengancam nyawa?

KAIDAH KEEMPAT
hal 97 : kaidah keempat adalah "mudharat wajib untuk dihilangkan"

NASEHAT
Nasehat terkait penerapan sunnah yang asing ketika shalat berjam'ah di masjid yang mayoritasnya awam.


Sesi 5
🏠 Masjid Lama Jln. Serindit, Larkin Jaya
📆 08/11/2014
📢 Streaming

💾 https://drive.google.com/open?id=1accfTv814zzN5mceQ2-OtDKe6O_h_Db7
KAIDAH KEEMPAT
hal 97 : kaidah keempat adalah "mudharat wajib untuk dihilangkan"
hal 103 : kaidah cabang "suatu mudharat tidak boleh dihilangkan dengan mudharat lainnya"
hal 104 : dalilnya hadits abu sa'id al khudriy "barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya (kekuatan), apabila ia tidak mampu maka dengan lisannya, dan apabila ia tidak mampu maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah - lemah iman"
hal 109 : kaidah cabang "upaya untuk menolak mafsadat (menghindari kemudharatan) lebih diutamakan daripada upaya untuk mendapatkan maslahat".
Hal ini diterapkan apabila mafsadat dan maslahat yang akan terjadi jumlahnya seimbang.
hal 112 : Jika dua mafsadat (mudharat) saling berhadapan, maka dipilih mafsadat yang lebih ringan
Beberapa contoh penerapan kaidah kaidah.
SESI TANYA JAWAB
-bagaimana menyikapi masyarakat yang tidak menyukai dakwah?
-apakah kita mengangkat tangan saat qunut subuh ketika shalat jama'ah?


Sesi 6
🏠 Masjid Lama Jln. Serindit, Larkin Jaya
📆 09/11/2014
📢 Streaming

💾 https://drive.google.com/open?id=1S0OfFtKdl6gSjK_9vTkO_G6SL8IiF8pq
KAIDAH KELIMA
hal 115 : kaidah kelima adalah "adat yang berlaku merupakan salah satu rujukan hukum apabila tidak ada penjelasan secara rinci dari syariat"
hal 115 : dalilnya surat al baqarah ayat 228
hal 117 : dalilnya surat al maidah ayat 89
hal 118 : dalilnya hadits "dan para istri mereka memiliki hak atas kalian baik berupa makanan dan pakaian mereka dengan cara yang ma'ruf" dan hadits hindun binti 'utbah yang datang mengeluh kepada rasulullah karena suaminya (abu sufyan) pelit.
SESI TANYA JAWAB

dari www.manhajul-anbiya.net

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi