Bacaan ayat atau yang terdapat di dalam kitab, pada waktu majlis, apakah boleh dibacakan dengan tartil atau dilagukan?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed hafizhahullah
Barakallahufiikum, ada beberapa pendapat para ulama, tetapi tidak sampai kepada haram. Bahkan ada yang menyatakan tidak mengapa karena khawatir akan salah dalam tajwidnya, atau akan salah dalam membacanya. Khawatir salah, maka dibaca dengan seperti bagaimana dia membaca Al Qur'an.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi