Bolehkan Bacaan al Qur'an Dalam Kitab Dibaca Dengan Tartil Pada Waktu Majlis

Tanya:
Bacaan ayat atau yang terdapat di dalam kitab, pada waktu majlis, apakah boleh dibacakan dengan tartil atau dilagukan?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed hafizhahullah

Barakallahufiikum, ada beberapa pendapat para ulama, tetapi tidak sampai kepada haram. Bahkan ada yang menyatakan tidak mengapa karena khawatir akan salah dalam tajwidnya, atau akan salah dalam membacanya. Khawatir salah, maka dibaca dengan seperti bagaimana dia membaca Al Qur'an.

Download Audio disini

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi