كِتَابُ الۡخُمُسِ
يَجِبُ فِيمَا يُغۡنَمُ فِي الۡقِتَالِ وَفِي الرِّكَازِ وَلَا يَجِبُ فِيمَا عَدَا ذٰلِكَ، وَمَصۡرِفُهُ مَنۡ فِي قَوۡلِهِ تَعَالَى: ﴿وَٱعۡلَمُوٓا۟ أَنَّمَا غَنِمۡتُم مِّن شَىۡءٍ فَأَنَّ لِلهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ﴾.
Seperlima bagian diwajibkan pada harta ghanimah (rampasan perang) yang diperoleh dalam peperangan dan pada rikaz (harta karun). Tidak wajib pada selain itu. Dan penyalurannya adalah siapa saja yang disebutkan dalam firman Allah ta’ala, “Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnussabil.” (QS. Al-Anfal: 41).
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi