[AUDIO] Hal Hal yang Membolehkan Ghibah - Ustadz Muhammad 'Umar as Sewed

Kun Salafiyyan 'alal Jaddah (Jadilah Seorang Salafy Sejati) - Ustadz Muhammad 'Umar as Sewed
Berikut kami sajikan link download MP3 rekaman ceramah kajian tentang manhaj salaf oleh pemateri al-Ustadz Muhammad 'Umar as Sewed hafizhahullah. Pembahasan kitab “Kun Salafiyan ‘Alal Jaddah (Jadilah Seorang Salafi Sejati)” karya Asy-Syaikh DR. Abdussalam bin Salim as-Suhaimi hafizhahullah.
Kajian bertempat di MASJID AL MUJAHIDIN, Jalan Anggrek Nelimurni VII, Slipi, Jakarta Barat (Seberang Rumah Sakit Harapan Kita).
*Sabtu, 3 Rabi'uts Tsani 1436H (24 januari 2015)

Download : hal 133-Hal hal yang Membolehkan Ghibah dan Sesi Tanya Jawab
Kapan dibolehkannya ghibah?

Sesi Tanya Jawab
- Tolong bantu ana yang sedang menghajr Jama'ah Tabligh yang tinggal di sebelah rumah ana.
- Pada saat khutbah Jum'at saya sering mendengar isi khutbah tentang bid'ah - bid'ah dan ajakan kepadanya, sementara ahlussunnah jauh dari tempat kami.
- Mengapa para 'ulama memfatwakan jihad di Yaman padahal pemerintahnya masih muslim?
- Bagaimana mu'amalah dengan orang - orang yang ngefans dengan Rodja dan dai - dainya?
- Apakah benar kaidah ahlussunnah yang dikatakan oleh Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan Imam Madzhab lainnya yang diriwayatkan oleh Ibnul Qoyyim yaitu "Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil ucapan kami selama dia belum mengetahui dari mana kami mengambil ucapan tersebut. Disini kita tidak boleh berdalil dengan ucapan seorang ulama sampai kita mengetahui dalilnya, darimana sumber pendapat tersebut dan yang hanya bisa diambil sebagai hujjah adalah ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun selainnya tidak bisa diambil sebagai hujjah. Barangsiapa mengambil ucapan selain ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka disebut muqallid".
- Pertanyaan tentang LIPIA dan Jami'ah Islamiyyah
- Nasehat bagi orang yang punya prinsip: ta'lim di mana saja yang penting mengajarkan tauhid dan sunnah (misalnya Rodja).
Alhamdulillah, kajian telah selesai.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi