بَابُ التَّيَمُّمِ
يُسۡتَبَاحُ بِهِ مَا يُسۡتَبَاحُ بِالۡوُضُوءِ وَالۡغُسۡلِ لِمَنۡ لَا يَجِدُ الۡمَاءَ؛ أَوۡ خَشِيَ الضَّرَرَ مِنَ اسۡتِعۡمَالِهِ وَأَعۡضَاؤُهُ الۡوَجۡهُ ثُمَّ الۡكَفَّانِ؛ يَمۡسَحُهُمَا مَرَّةً وَاحِدَةً بِضَرۡبَةٍ وَاحِدَةٍ نَاوِيًا مُسَمِّيًا. وَنَوَاقِضُهُ نَوَاقِضُ الۡوُضُوءِ.
Dibolehkan tayamum apa saja yang dibolehkan wudu dan mandi bagi siapa saja yang tidak mendapati air atau khawatir apabila menggunakan air akan membahayakannya. Anggota tubuh tayamum adalah wajah dan kedua telapak tangan. Keduanya diusap sekali usapan dengan sekali tepukan disertai niat dan membaca basmalah. Pembatal-pembatal tayamum sama dengan pembatal wudu.
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi