Menitipkan Kebun Kepada Orang Lain Apakah Termasuk Meminta Perlindungan yang Dilarang

Tanya:
Menitipkan keamanan kebun sawit di Sumatera kepada orang yang bertatto apa berarti itu meminta perlindungan (yang dilarang - red)?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed hafizhahullah

Tidak termasuk! Itu barakallahufiikum, adalah perkara mu'amalah, kerja sama. Apakah membeli barang, ataupun membeli jasa. Yang kita bicarakan tadi adalah kepada jin-jin. Kalau minta bantuan seorang dengan dibayar, tidak mengapa insya Allah.

Download Audio disini

www.thalabilmusyari.web.id

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi