٣٥ – مَا عَلَى الۡإِمَامِ مِنَ التَّخۡفِيفِ
35. Imam hendaknya meringankan shalat
٨٢٣ – (صحيح) أَخۡبَرَنَا قُتَيۡبَةُ، عَنۡ مَالِكٍ، عَنۡ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الۡأَعۡرَجِ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ، قَالَ: (إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمۡ بِالنَّاسِ؛ فَلۡيُخَفِّفۡ؛ فَإِنَّ فِيهِمُ السَّقِيمَ، وَالضَّعِيفَ، وَالۡكَبِيرَ، فَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمۡ لِنَفۡسِهِ؛ فَلۡيُطَوِّلۡ مَا شَاءَ). [(إرواء الغليل)(٥١٢)، (صحيح أبي داود) (٧٥٩ – ٧٦٠)، ق].
823. Qutaibah telah mengabarkan kepada kami, dari Malik, dari Abuz Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Apabila salah seorang kalian shalat mengimami orang-orang, ringankanlah. Karena mereka ada yang sakit, lemah, dan sudah lanjut usia. Namun apabila salah seorang kalian shalat sendirian, silakan ia perlama sekehendaknya.”
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi