ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
Tanya:
Sebagian khatib menginginkan kebaikan dengan datang lebih awal dan duduk di masjid sampai datang waktu shalat Jum’at, maka apa hukumnya?
Sebagian khatib menginginkan kebaikan dengan datang lebih awal dan duduk di masjid sampai datang waktu shalat Jum’at, maka apa hukumnya?
Jawab:
Mereka mendapatkan pahala karena niatnya, dan tidak mendapatkan pahala karena amalannya, karena hal ini menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi shalat Jum’at ketika khutbah, dan tidak datang lebih awal. Dan seluruh kebaikan ada dalam mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka tinggalnya mereka di rumah-rumah mereka lebih utama sampai datangnya waktu shalat ketika tergelincirnya matahari.
Mereka mendapatkan pahala karena niatnya, dan tidak mendapatkan pahala karena amalannya, karena hal ini menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi shalat Jum’at ketika khutbah, dan tidak datang lebih awal. Dan seluruh kebaikan ada dalam mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka tinggalnya mereka di rumah-rumah mereka lebih utama sampai datangnya waktu shalat ketika tergelincirnya matahari.
Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/69
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/69
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi