Shahih al Bukhari Hadits Nomor 809 - Sujud Pada Tujuh Tulang

١٣٣ – بَابُ السُّجُودِ عَلَى سَبۡعَةِ أَعۡظُمٍ

133. Bab sujud pada tujuh tulang

٨٠٩ – حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ عَمۡرِو بۡنِ دِينَارٍ، عَنۡ طَاوُسٍ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ: أُمِرَ النَّبِيُّ ﷺ أَنۡ يَسۡجُدَ عَلَى سَبۡعَةِ أَعۡضَاعٍ، وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوۡبًا: الۡجَبۡهَةِ، وَالۡيَدَيۡنِ، وَالرُّكۡبَتَيۡنِ، وَالرِّجۡلَيۡنِ. [الحديث ٨٠٩ – أطرافه في: ٨١٠، ٨١٢، ٨١٥، ٨١٦].
809. Qabishah telah menceritakan kepada kami, beliau mengatakan: Sufyan menceritakan kepada kami, dari 'Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu 'Abbas: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diperintah untuk sujud pada tujuh anggota badan dan tidak menahan rambut dan pakaian, yaitu: kening, dua tangan, dua lutut, dan dua kaki.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi