Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 1655 - Berpuasalah karena melihat hilal (Ramadan) dan berhentilah berpuasa karena melihat hilal (Syawal)

١٦٥٥ – (صحيح) حَدَّثَنَا أَبُو مَرۡوَانَ الۡعُثۡمَانِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِبۡرَاهِيمُ بۡنُ سَعۡدٍ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ سَعِيدِ بۡنِ الۡمُسَيَّبِ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ؛ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (إِذَا رَأَيۡتُمُ الۡهِلَالَ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيۡتُمُوهُ فَأَفۡطِرُوا، فَإِنۡ غُمَّ عَلَيۡكُمۡ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوۡمًا). [(الإرواء)(٩٠٢)، (الروض)(١١١٠): ق].
1655. Abu Marwan Al-'Utsmani telah menceritakan kepada kami, beliau mengatakan: Ibrahim bin Sa'd menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al-Musayyab, dari Abu Hurairah; Beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian sudah melihat hilal (Ramadan), berpuasalah. Dan apabila kalian sudah melihatnya (hilal Syawal), berhentilah puasa. Apabila kalian terhalangi awan, berpuasalah selama tiga puluh hari.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi