Ditulis Oleh al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Apakah makmum masbuq juga disyariatkan melakukan sujud sahwi?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin
menjelaskan bahwa jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam, makmum
masbuq masih bisa mengikutinya. Namun jika sujud sahwi dilakukan setelah
salam, makmum masbuq tidak bisa mengikutinya bersamaan dengan Imam.
Apakah kemudian makmum masbuq setelah salam nanti juga sujud sahwi?
Dalam hal ini ada perincian:
- a) Jika makmum masbuq mengikuti imam pada saat sholat di bagian yang imam lupa padanya, maka makmum masbuq juga sujud sahwi nantinya setelah ia salam.
- b) jika imam lupa dalam sholatnya yang mengharuskan sujud sahwi namun pada saat itu makmum masbuq belum terlibat dalam sholat jamaah, maka makmum masbuq nantinya tidak perlu sujud sahwi ( Liqaa’ Baab al-Maftuuh –seri tanya jawab dengan Syaikh al-Utsaimin- juz 188 halaman 10)
dinukil dari http://salafy.or.id/blog/2015/04/20/sujud-sahwi/
pada 20.04.2015