Di Tulis Oleh Al ustadz Abu Utsman Kharisman
Apakah yang Dimaksud dengan Sujud Sahwi?
Jawab:
Sujud sahwi adalah dua kali sujud (baik
sebelum atau setelah salam) yang dilakukan karena lupa melakukan
sesuatu bacaan atau gerakan dalam sholat yang disyariatkan atau ragu
dalam sholat (seperti ragu tentang jumlah rokaat).
Apakah hukum sujud sahwi?
Jawab:
Para Ulama’ sepakat bahwa sujud sahwi adalah disyariatkan.
Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya dalam 3 hal utama:
- a) Wajib, menurut pendapat al-Hanafiyah.
- b) Sunnah (mustahab), menurut pendapat al-Malikiyyah dan Asy-Syafiiyah, namun menjadi wajib bagi makmum jika Imam melakukannya.
- c) Kadangkala hukumnya wajib, mustahab, dan mubah (boleh), tergantung apa yang terlupa dilakukan dalam sholat, menurut al-Hanaabilah. Jika yang terlupakan adalah termasuk kewajiban sholat, maka hukumnya wajib. (disarikan dari al-Fiqhu ‘alal madzaahibil arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziiri juz 1 halaman 706).
Dalam hal ini pendapat yang rajih adalah
pendapat yang menyatakan bahwa hukum sujud sahwi sesuai dengan apa yang
terlupa dalam sholat. Jika yang terlupa adalah kewajiban, maka hukum
sujud sahwi adalah wajib. Wallaahu A’lam.
Dalam keadaan bagaimana seseorang disyariatkan untuk melakukan sujud sahwi?
Jawab:
Disyariatkan sujud sahwi jika terlupa
dalam hal : penambahan, kekurangan, atau ragu dalam sholat. Jika
penambahan dan pengurangan dilakukan secara sengaja, maka sholatnya
batal, tidak bisa diganti dengan sujud sahwi (Fatwa Syaikh Muhammad bin
Sholih al-Utsaimin).
Sujud sahwi dilakukan baik di dalam sholat wajib maupun sholat sunnah sesuai keumuman dalil yang ada.
Jika seseorang lupa dalam sholat sunnah, apakah disyariatkan juga sujud sahwi?
Jawab:
Ya, sujud sahwi juga disyariatkan pada sholat sunnah (Majmu’ Fataawa Syaikh Bin Baaz juz 30 halaman 13).
wa al ‘itishom
dinukil dari http://salafy.or.id/blog/2015/04/20/sujud-sahwi/
pada 20.04.2015