Definisi, Hukum, dan Keadaan Disyariatkannya Sujud Sahwi

Di Tulis Oleh Al ustadz Abu Utsman Kharisman

Apakah yang Dimaksud dengan Sujud Sahwi?
Jawab:
 Sujud sahwi adalah dua kali sujud (baik sebelum atau setelah salam) yang dilakukan karena lupa melakukan sesuatu bacaan atau gerakan dalam sholat yang disyariatkan atau ragu dalam sholat (seperti ragu tentang jumlah rokaat).

Apakah hukum sujud sahwi?
Jawab:
Para Ulama’ sepakat bahwa sujud sahwi adalah disyariatkan.
Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya dalam 3 hal utama:
  1. a) Wajib, menurut pendapat al-Hanafiyah.
  2. b) Sunnah (mustahab), menurut pendapat al-Malikiyyah dan Asy-Syafiiyah, namun menjadi wajib bagi makmum jika Imam melakukannya.
  3. c) Kadangkala hukumnya wajib, mustahab, dan mubah (boleh), tergantung apa yang terlupa dilakukan dalam sholat, menurut al-Hanaabilah. Jika yang terlupakan adalah termasuk kewajiban sholat, maka hukumnya wajib. (disarikan dari al-Fiqhu ‘alal madzaahibil arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziiri juz 1 halaman 706).
Dalam hal ini pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum sujud sahwi sesuai dengan apa yang terlupa dalam sholat. Jika yang terlupa adalah kewajiban, maka hukum sujud sahwi adalah wajib. Wallaahu A’lam.

Dalam keadaan bagaimana seseorang disyariatkan untuk melakukan sujud sahwi?
 Jawab:
Disyariatkan sujud sahwi jika terlupa dalam hal : penambahan, kekurangan, atau ragu dalam sholat. Jika penambahan dan pengurangan dilakukan secara sengaja, maka sholatnya batal, tidak bisa diganti dengan sujud sahwi (Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin).
Sujud sahwi dilakukan baik di dalam sholat wajib maupun sholat sunnah sesuai keumuman dalil yang ada.

Jika seseorang lupa dalam sholat sunnah, apakah disyariatkan juga sujud sahwi?
Jawab:
Ya, sujud sahwi juga disyariatkan pada sholat sunnah (Majmu’ Fataawa Syaikh Bin Baaz juz 30 halaman 13).

wa al ‘itishom
pada 20.04.2015

Postingan terkait: