Ditulis Oleh al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Jika Imam lupa melakukan suatu
amalan yang dianggapnya sunnah, sedangkan makmum menganggap bahwa itu
wajib, dan Imam tidak sujud sahwi, apakah makmum wajib sujud sahwi?
Jawab:
Makmum tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi semacam itu.
Contohnya, seperti Imam lupa tidak
tasyahhud awal, dan ia berpendapat bahwa itu adalah sunnah (bukan wajib)
sebagaimana pendapat Ulama Syafiiyyah, sedangkan makmum menganggap itu
adalah wajib. Di akhir sholat Imam tidak sujud sahwi. Dalam kondisi
semacam itu, menurut penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin, makmum tidak wajib
untuk sujud sahwi, karena ia terikat dengan sholatnya dengan Imam,
sedangkan Imam tidak melakukan suatu kekurangan (kewajiban yang ia
yakini), dan makmum diperintahkan untuk mengikuti Imam. (disarikan dari
asy-Syarhul Mumti’ karya Ibnu Utsaimin (3/391)).
wa al ‘itishom
dinukil dari http://salafy.or.id/blog/2015/04/20/sujud-sahwi/
pada 20.04.2015