Imam Lupa Melakukan Amalan yang Dianggapnya Sunnah Sedangkan Makmum Menganggap Itu Wajib, Apakah Makmum Sujud Sahwi?

Ditulis Oleh al Ustadz Abu Utsman Kharisman
 
Jika Imam lupa melakukan suatu amalan yang dianggapnya sunnah, sedangkan makmum menganggap bahwa itu wajib, dan Imam tidak sujud sahwi, apakah makmum wajib sujud sahwi?

Jawab:
Makmum tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi semacam itu.
Contohnya, seperti Imam lupa tidak tasyahhud awal, dan ia berpendapat bahwa itu adalah sunnah (bukan wajib) sebagaimana pendapat Ulama Syafiiyyah, sedangkan makmum menganggap itu adalah wajib. Di akhir sholat Imam tidak sujud sahwi. Dalam kondisi semacam itu, menurut penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin, makmum tidak wajib untuk sujud sahwi, karena ia terikat dengan sholatnya dengan Imam, sedangkan Imam tidak melakukan suatu kekurangan (kewajiban yang ia yakini), dan makmum diperintahkan untuk mengikuti Imam. (disarikan dari asy-Syarhul Mumti’ karya Ibnu Utsaimin (3/391)).

wa al ‘itishom
pada 20.04.2015

Postingan terkait: