Apakah Sujud Sahwi Dilakukan Sebelum Atau Setelah Salam?

Ditulis Oleh al Ustadz Abu Utsman Kharisman  
 
Apakah sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam?

Jawab:
Sujud sahwi ada yang dilakukan sebelum salam dan ada yang dilakukan setelah salam. Namun, para Ulama’ sepakat bahwa seandainya seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam padahal seharusnya setelah salam, atau sebaliknya, maka sholatnya sah, hanya saja ia meninggalkan keutamaan (Taudhiihul Ahkaam syarh Buluughil Maroom karya Syaikh Aalu Bassaam juz 2 halaman 21).
I). Dilakukan sebelum salam, jika:
  1. a) ada kekurangan, terlewatkan dalam mengerjakan rukun atau kewajiban sholat.
Untuk rukun sholat, jika terlewatkan takbiratul ihram, sholatnya tidak sah. Namun jika terlewatkan rukun sholat yang lain, terdapat perincian:
Jika seseorang tersebut teringat ketika masih belum masuk pada rokaat selanjutnya, maka segera ia lakukan rukun yang tertinggal tersebut dan melakukan gerakan/bacaan sholat lanjutannya.
Jika seseorang tersebut teringat ketika sudah masuk pada rokaat selanjutnya, maka rokaat yang sedang dilakukan itu adalah pengganti bagi rokaat yang rukunnya terlewat, kemudian nantinya sujud sebelum salam.
Seseorang yang melewatkan salah satu kewajiban sholat, misalnya tasyahhud awal, maka ia nantinya sujud sahwi sebelum salam (sebagaimana hadits dari Abdullah bin Buhainah riwayat alBukhari –Muslim di atas).
  1. b) ragu dalam jumlah rokaat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat.
     Dalam hal ini diambil hal yang meyakinkan (jumlah rokaat yang paling sedikit), kemudian   nantinya sujud sahwi sebelum salam.

II) Dilakukan setelah salam, jika:

a) ada penambahan gerakan, bacaan, atau rokaat dalam sholat.
Dalam kondisi demikian seseorang menyempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian sujud sahwi. Misalkan, seseorang sholat 5 rokaat yang seharusnya 4 rokaat, maka ia sempurnakan sholat sampai salam, kemudian sujud sahwi, kemudian salam lagi.

b)salam sebelum waktunya, maka ia lakukan kekurangan sholatnya tersebut sampai salam, kemudian sujud sahwi.

c) Ragu dalam jumlah rokaat, namun mampu memilih sesuatu yang lebih diyakini. Dalam hal ini, ia lakukan sholat secara sempurna sampai salam, kemudian sujud sahwi.

wa al ‘itishom
pada 20.04.2015

Postingan terkait: